/
Senin, 15 Agustus 2022 | 22:49 WIB
Warga Sumedang terdampak Tol Cisumdawu menggelar aksi mogok makan dan tutup mulut.

SUMEDANG – Sejumlah warga Sumedang yang terkena dampak pembangunan Tol Cisumdawu mengancam akan melakukan aksi jalan kaki atau longmarch ke Jakarta untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dilakukan jika tuntutannya selama ini tak dipenuhi.

Seperti diketahui, puluhan warga dari tiga desa di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Baratini menggelar aksi mogok makan dan tutup mulut pada Senin (15/8/2022). Aksi ini rencananya akan dilakukan hingga tiga hari.

Dalam aksinya, warga yang berasal dari Desa Cilayung, Cibeusi, dan Cileles ini mengadukan lahan garapan mereka terkena imbas pembangunan Tol Cisumdawu (Cileunyi -Sumedang-Dawuan).

Sedangkan aksi dilakukan di Desa Cilayung, salah satu area pembangunan Tol Cisumdawu. Warga mengaku lahan yang mereka persoalkan memang bukan lahan milik warga. Namun warga mengaku sudah mengelola lahan garapannya itu selama puluhan tahun.

Selain itu, di sana telah menjadi bagian sumber mata pencaharian warga selama ini dengan berkebun.

Dilansir dari DetikJabar, seorang warga, Jungan Durahman menjelaskan, lahan yang digarapnya merupakan lahan garapan yang telah dikelola turun-tuemurun.

"Lahan ini sudah digarap oleh tiga generasi dari mulai nenek saya, dari zaman menanam teh dan karet, sampai sekarang ditanami sejenis tanaman palawija ," ujarnya

Jungan menyebut, luas lahan garapan miliknya ada sekitar 1.400 meter persegi. Akibat terkena imbas pembangunan Tol Cisumdawu, ia kini harus kehilangan mata pencahariannya.

"Dulu saya nanam singkong dan jagung, namun tiba-tiba tidak ada gantinya (saat terkena imbas Tol Cisundawu). Saya pun kehilangan lahan garapan, akhirnya hilang mata pencaharian saya," terangnya.

Baca Juga: Tak Lebih Baik dari Rokok Biasa, Ini Bahaya Vape bagi Kesehatan

Ia pun menuntut ganti rugi berupa uang kerohiman atau menggantinya dengan lahan garapan yang baru. Pasalnya, warga selama ini belum menerima ganti rugi atas lahan yang telah dikelolanya tersebut.

Sementara itu, penerima kuasa dari para penggarap dan juga penerima kuasa atas alas hak dari ahli waris Raden Arif Wiranatakusumah, yakni M. Taher Derlen menjelaskan, pihaknya selaku pemilik surat verponding atas lahan yang digarap warga, sebelumnya tidak memiliki persoalan dengan warga atas lahan garapannya tersebut.

Persoalan muncul, sambung dia, setelah adanya penggusuran dalam proyek tol Cisumdawu. "Masalahnya karena dalam penggusuran tersebut, tidak ada ganti rugi terhadap pihak penggarap dan juga tidak pernah ada pembayaran kepada kepada pihak pemilik alas hak," terangnya.

Taher menuntut kepada pemerintah dan pihak terkait membayar ganti rugi, baik kepada warga sebagai penggarap, juga kepada pemilik alas hak lahan yang digarap warga.

Satuan Kerja Tol (Satkertol) Cisumdawu Seksi I, Erwin mengaku telah mengetahui terkait aksi tersebut. Kendati demikian, ia tidak dapat memberikan tanggapan banyak lantaran soal pembebasan lahan itu berbeda untuk satuan kerjanya. (*)

Load More