/
Minggu, 07 Agustus 2022 | 14:03 WIB
Bharada E terduga penembak Brigadir J akhirnya memenuhi panggilan Komnas HAM. (Suara.com/Yaumal)

PURWASUKA | Istilah Justice Collaborator (JC) jadi trending usai Bharada E disebut akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus penembakan yang menewaskan rekannya, Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa, menegaskan bahwa kliennya siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap kematian Brigadir J secara transparan.

"Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," katanya seperti dilansir dari suara.com, Minggu (7/8/2022).

Untuk menjadi atau mengajukan Justice Collaborator (JC), ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Lalu, apa saja itu? Simak:

Melansir dari Legal Smart Channel, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, justice collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban berbunyi “Seorang saksi, yang juga tersangka dalam kasus yang sama, tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat meringankan pidana yang akan dijatuhkan terhadapnya”.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu menyebutkan ini merupakan upaya menumbuhkan partisipasi publik guna mengungkap tindak pidana kejahatan besar, maka harus memberikan perlindungan hukum dan perlakuan khusus bagi setiap orang yang mengetahui, melapor, dan atau menemukan suatu hal yang dapat membantu aparat penegak hukum.

Adapun jenis kejahatan yang dimaksud dalam SEMA ini adalah kejahatan terorisme, korupsi, pencucian uang, perdagangan manusia, narkotika serta tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

Sedangkan yang menjadi syarat dan pedoman hakim untuk menentukan seseorang sebagai justice collaborator tertera pada angka 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011 yang berbunyi:

Baca Juga: 5 Manfaat yang Bisa Kamu Dapatkan jika Berhenti Overthinking

1. Yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu, sebagaimana yang dimaksud SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara di dalam proses peradilan;

2. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkapkan pelaku-pelaku  lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan asset-aset/hasil suatu tindak pidana

Bila seorang pelaku tindak kejahatan telah memenuhi persyaratan di atas, maka dapat dikatakan sebagai Saksi Pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dan mendapatkan pidana percobaan bersyarat khusus atau hakim menjatuhkan pidana berupa penjara paling ringan diantara terdakwa lainnya.***

Load More