/
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 15:07 WIB
Kemedagri Musnahkan 750 Bal Pakaian Bekas (kemendag.go.id)

KARAWANG - Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan secara simbolis 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai  Rp8,5 miliar. Aksi pemusnahan ini berlangsung hari ini, Jumat (12/8), di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar ini merupakan  tindak lanjut  pengawasan terhadap  perdagangan dan  impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan menekankan, pemusnahan ini  merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian   Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya   berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai  Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung “jamur kapang”. Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh. Tentunya hal ini  dapat  merugikan  masyarakat  sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke  Indonesia, Mendag Zulkifli Hasan mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri.  

"Kami menghimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat  melindungi  industri dalam negeri,” tandas Mendag Zulkifli Hasan.   

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono mengungkapkan, dari  hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian bekas  tersebut masuk melalui pelabuhan ‘tikus’ yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa.

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” pungkasnya.***

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Perbolehkan Salat Dhuha Berjamaah, Begini Penjelasan Hukumnya

Load More