Suara.com - Mendag Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 750 bal yang harganya diperkirakan mencapai Rp9 miliar di salah satu gudang sewaan di Karawang, Jawa Barat.
"Impor pakaian bekas jelas dilarang. Terlebih saat di cek di laboratorium, ini mengandung jamur yang jika digunakan dalam waktu lama akan merusak kulit," kata Mendag.
Sehingga, pakaian bekas tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia jika dikenakan. Selain itu, Mendag menyampaikan, pengamanan tersebut juga terkait perlindungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.
"Impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri. Perdagangan pakaian bekas memang tidak dilarang, namun bukan yang berasal dari impor," ujar Zulkifli.
"Kami melakukan pengamanan sekaligus ingin mengedukasi masyarakat terkait bahaya menggunakan pakaian bekas. Salah satunya jamur tadi, sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati," sambung Zulkifli.
Mendag tidak mau mengungkapkan asal dari impor pakaian bekas yang berhasil diamankan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag tersebut.
Ditemui di lokasi yang sama, Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono menyampaikan impor pakaian bekas ilegal kerap masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau biasa disebut pelabuhan tikus di Indonesia.
"Biasanya masuk lewat pelabuhan tikus dari berbagai negara. Untuk itu kami terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan," ungkap Veri.
Diketahui, impor pakaian bekas dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas yang menyebutkan bahwa pakaian bekas asal impor dilarang karena berpotensi membahayakan kesehatan manusia, sehingga, tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.
Baca Juga: Beda Pernyataan Mentan, Mendag, dan Bos Indofood Soal Kenaikan Harga Mi Instan
Selain itu, aturan tersebut menyebut bahwa impor pakaian bekas dilarang untuk melindungi kepentingan konsumen.
Berita Terkait
-
Kunjungi Erigo, Mendag Dukung Produk Dalam Negeri dan Pengusaha Muda
-
Mendag Zulhas soal Harga Minyak Goreng Curah: Rata-rata Sudah Rp14 Ribu/Liter
-
Mendag Bersama PBNU Kolaborasi Dorong UMKM Santri Naik Kelas
-
Beda Pernyataan Mentan, Mendag, dan Bos Indofood Soal Kenaikan Harga Mi Instan
-
Mendag Pastikan Harga Mie Instan Tidak Akan Naik Hingga 3 Kali Lipat, Zulkifli Hasan: September Akan Turun
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Daftar Saham Cum Dividen Mulai Hari Ini Hingga Kamis: Jadwal dan Nominal
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?