/
Kamis, 18 Agustus 2022 | 07:05 WIB
Ilustrasi barang bukti kasus narkoba.

BANDUNG – Petugas Sat Narkoba Polres Bandung berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berinisial RR. Dari tangan pria berusia 30 tahun tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan RR berawal dari laporan masyarakat terkait gerak gerik mencurigakan pria yang diketahui merupakan ketua geng motor tersebut.

Usai melakukan penyelidikan, petugas menangkap setelah seorang tersangka lain. Setelah melakukan pendalaman selama satu bulan, petugas menemukan keterlibatan tersangka RR.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, polisi melakukan penangkapan ke kontrakan RR di Rancaekek, pada Kamis (11/8/2022) lalu. Di lokasi itu pula polisi menemukan sejumlah paket sabu.

Tim yang langsung dipimpin Kasat Narkoba Polresta Bandung tersebut, langsung melakukan penyergapan tersangka RR. Saat itu pelaku didapati saat sedang merecah tiga bungkus paket teh Cina warna hijau bertuliskan QING SHAN di rumah kontrakan dimana didalamnya berisikan kristal putih.

"Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan di TKP menggunakan alat tes narkotik dengan hasil positif, selanjutnya tersangka RR dilakukan interogasi dari mana mendapatkan narkotika tiga bungkus paket (sabu)," ujar Kombes Kusworo,  Rabu (17/8/2022).

Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, kasus ini menjadi yang terbesar di Kabupaten Bandung. "Alhamdulillah ini merupakan tangkapan terbesar selama Polresta Bandung berdiri dengan barang bukti sabu sebanyak 3 kilogram sabu," katanya.

Saat ini pihaknya masih mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut dan memburu pemasok yang berasal dari luar kota berinisial M.

Akbiat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 subsider 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)

Baca Juga: Baru Keluar Pintu Penjara, Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK

Load More