BANDUNG – Momen Hari Kemerdekaan RI ke-77 sejatinya menjadi hari pertama bagi Ajay M Priatna menghirup udara bebas. Namun nyatanya, di hari yang sama, tepatnya Rabu (17/8/2022), mantan Wali Kota Cimahi kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Ajay baru saja dinyatakan bebas usai menjalani hukuman usai divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung atas kasus kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi yang menjeratnya.
Pada hari Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, Ajay terlihat keluar dari pintu utama Lapas Sukamiskin Bandung. Namun belum jauh kakinya melangkah, ia sudah dihadang penyidik KPK.
Penangkapan Ajay ini dibenarkan Plt Jubir KPK, Ali Fikri. Namun Ali belum merinci lebih jelas terkait kasus apa Ajay ditangkap.
"Iya benar (ditangkap KPK) saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung merah putih KPK. Besok kami sampaikan perkembangannya," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).
Hal yang sama juga diungkapkan Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar. Menurutnya, Ajay sudah dinyatakan bebas pada Rabu (17/8/2022) bertepatan dengan HUT RI ke-77. Dengan diantar petugas, Ajay kemudian keluar dari Lapas Sukamiskin pada pukul 10.00 WIB.
Elly pun memastikan, menangkap Ajay oleh petugas KPK setelah mantan Wali Kota Cimahi itu keluar dari lapas. Sehingga penangkapan tersebut tidak berkaitan Lapas Sukamiskin.
"Tidak ada kaitannya dengan kami. Tadi pagi sudah bebas. Sudah bebas, sudah keluar lapas," tegas Elly Yuzar.
Seperti diketahui, Ajay sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan atau OTT KPK berkaitan dengan kasus suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Cimahi pada November 2020. Ajay saat itu diduga menerima suap Rp 3,2 miliar untuk pembangunan RSU Kasih Bunda. Uang itu berkaitan dengan perizinan pembangunan rumah sakit itu. Ajay pun ditahan KPK.
Baca Juga: Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Internasional, Ketua Geng Motor di Bandung Ditangkap
Kemudian pada April 2021, Ajay mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Ajay didakwa menerima suap hingga Rp 1,6 miliar.
Suap itu diberikan oleh Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda. Menurut Jaksa KPK, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.
Atas dakwaan itu, Ajay pun divonis hanya 2 tahun penjara. Vonis ini diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
-
Bocoran Terbaru! Oppo Find X9 Ultra dan X9s Pro, Dilengkapi Layar 2K+, Kamera 200MP, Baterai Jumbo
-
Segelas Kopi Rp30 Ribu dan Ketakutan Akan Hari Esok yang Kian Mahal
-
Erika Carlina Sewa Pawang Hujan di Acara Tedak Siten Putranya: Yang Penting Lancar
-
Gerbang Lahor Memanas: PJT I Pastikan Pelajar dan Pedagang Gratis, Pengamanan Objek Vital Diperketat
-
Update Harga Honda Scoopy April 2026 Semua Varian, Ketahui Bedanya Sebelum Beli
-
Mending On Cloud atau Asics Buat Lari? Ini 5 Rekomendasi Sepatu Terbaiknya
-
5G Jadi Kunci Percepatan Adopsi AI di Indonesia, Diprediksi Dominasi Data Seluler 2030
-
Ini Motif Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi