/
Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:10 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat ditemui wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022). (Suara.com/Novian)

JAKARTA - Sejumlah rekening milik sejumlah tersangka pembunuhan Brigadir J telah dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Meski demikian, tidak disebutkan jelas rekening siapa saja yang dibekukan tersebut.

Hal ini dikatakan langsung Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Dia mengatakan, pembekukan rekening ini merupakan langkah antisipasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut dengan pembekuan rekening," ujarnya, Kamis (18/8/2022).

Ivan menerangkan, tengah menelusuri terkait adanya aliran dana yang mencurigakan. Hal ini dilakukan juga berdasar koordinasi dengan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Selalu (berkoordinasi) dengan penyidik terkait untuk semua proses yang dilakukan oleh PPATK selama ini untuk kasus apapun juga," katanya.

Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya aliran uang dari rekening milik kliennnya ke beberapa tersangka pembunuhan. Dia menyebut total ada empat rekening milik Brigadir J yang salah satunya dikuasi oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin menyebut total uang Rp 200 juta milik Brigadir J mengalir ke rekening tersangka. Dia menyebut hal ini sebagai bentuk kejahatan ekonomi.

Atas hal itu, dia meminta tim khusus melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran uang tersebut.

"Kti meminta ini dengan sangat, dan mereka sedang mempertimbangkan," ujar Kamaruddin. ***

Baca Juga: Curi HP Cewek ABG saat Live Instagram di Warkop Tebet, Identitas Pelaku Masih Misterius

Load More