BANDUNG - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM akan segera menjalani sidang kode etik terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Selain AKP ENM, seorang anggota polisi lainnya yakni AGP Bagian Logistik Polres Sukabumi akan mengikuti sidang kode etik tersebut. Pasalnya keduanya terbukti memakai dan mengedarkan narkoba.
"Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik," kata Ibrahim pada Minggu (21/8/2022).
Atas perbuatannya, kedua anggota polisi ini telah terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Terkait audit investigasi, menurut Ibrahim sudah dilaksanakan dengan dilakukannya pemeriksaan di Mabes Polri.
"Saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan juga pemberkasan, guna pelaksanaan sidang KEPP," katanya.
Sebagai informasi, kedua anggota Polisi tersebut diamankan pada Juli dan Agustus 2022 di dua lokasi berbeda serta perkara yang berbeda.
AGP ditangkap pada 31 Juli di Bandung Barat, dan ENM ditangkap pada 11 Agustus di sebuah apartemen hunian di Karawang.
Keduanya pun, kata Ibrahim Tompo, kini sudah dimutasikan dari jabatan lamanya. Hal itu dilakukan dalam rangka mengkonsolidasi proses hukum bagi yang bersangkutan.
Baca Juga: Dinilai Bisa Angkat Derajat Wanita, Emak-emak di Karawang Beri Dukungan ke Ganjar
"Saat ini terhadap ENM dan AGP masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik subdit 3 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Keduanya diproses hukum secara obyektif tanpa pandang bulu" tutup Ibrahim.
Akibat perbuatannya ENM terancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
5 Rekomendasi HP OPPO 5G 2026, Spek Gahar Harga Masih Masuk Akal
-
Daftar HP Realme Harga Rp1 Jutaan per Juli 2026: RAM Besar higga Baterai Awet
-
Brasil Tersingkir dari Piala Dunia, Neymar Hamburkan Rp150 juta di Meja Judi
-
Tempat Budidaya Ribuan Ikan Arwana Tanpa Izin di Pekanbaru Disegel
-
Pelajaran PPKn vs Realita Politik: Mengapa Kita Merasa Ada yang Salah?
-
Listrik Gratis dari Air: Rahasia Desa di Kulon Progo yang Tetap Menyala Saat PLN Padam
-
Swiss Main 10 Orang! Messi Mandul, Argentina Dipaksa Main hingga Perpanjangan Waktu
-
Dwigol Bellingham dan Mental Juara Inggris yang Kian Matang ke Semifinal
-
5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai