/
Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:52 WIB
Irjen Ferdy Sambo. (Istimewa)

JAKARTA - Sidang komisi kode etik terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo direncakan akan dilakukan pada Kamis (25/8/2022) mendatang. Sidang ini menjadi penentuan nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang tersebut karena Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Terlebih saat ini, Ferdy Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan dan statusnya kini menjadi tersangka.

"Infonya (sidang etik Sambo) kemungkinan Kamis (25 Agustus 2022)," katanya, Selasa (23/8/2022).

Dia menerangkan, bahwa sidang tersebut rencananya akan dilakukan pada hari ini. Akan tetapi, tidak bisa dilakukan karena satu dan lain hal.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum," ujarnya.

Sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryotomenyebut telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) untuk memutuskan nasib keanggotaan Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Insya Allah, dalam waktu dekat, juga akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka FS (Ferdy Sambo)," katanya pada Jumat (19/8/2022).

Dia menambahkan, Sidang KEPP nantinya bukan cuma bakal memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri. Tetapi, sidang KEPP di level internal Divisi Propam, juga bakal menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR). ***

Baca Juga: Dua Hari Mendatang, Ferdy Sambo akan Jalani Sidang Etik

Load More