/
Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:56 WIB
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo.

JAKARTA - Mabes Polri memastikan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipastikan dalam kondisi sehat. Dengan begitu, perwira tinggi Polri dengan pangkat bintang dua tersebut bisa dihadirkan dalam sidang kode etik yang digelar hari ini, Kamis (25/8/2022).

Seperti diketahui, sidang kode etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri ini dipimpin langsung Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

“Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Kadiv Humas, Irjen Dedi Prasetyo jelang sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).

Sidang kode etik yang digelar mulai pukul 10.00 WIB ini hanya berfokus pada Ferdy Sambo. Sementara itu, Mabes Polri menegaskan, hasil sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo akan diputuskan usai sidang etik selesai.

Sidang etik juga mendapat pengawalan ketat dari Satuan Brimob. Sidang digelar secara tertutup. Awak media diperbolehkan meliput hanya saat pembukaan sidang. Ketika memasuki materi, sidang dilakukan secara tertutup.

Terlihat Irjen Ferdy Sambo memasuki ruangan dengan dikawal dua anggota polisi dari Divisi Propam. Ferdy Sambo langsung dihadapkan kepada pimpinan sidang yang sebelumnya sudah berada di ruangan sidang.  

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Sambo dan istrinya, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J: Orangtua Bharada E Disekap di Mako Brimob

Sementara itu, ketiga tersangka lain turut menyaksikan dan membantu proses pembunuhan. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (*)

Load More