/
Minggu, 28 Agustus 2022 | 10:03 WIB
Ilustrasi barang bukti kasus narkoba. (Istimewa)

SUBANG - Sebanyak 52 narapidan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Subang positif menggunakan narkotika. Hal ini terungkap setelah dilakukan penggeledahan dan pengecekan oleh petugas Lapas.

Direktur Keamanan dan Ketertiban (Ditkambtib) Ditjenpas, Abdul Aris menerangkan, penggelahan dan pengecekan yang dilakukan petugas Unit Pelayanan Teknis (UPT) lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 18/45 WIB menemukan juga sejumlah barang haram tersebut di dalam Lapas Kelas II A Subang. 

Sambungnya, barang haram tersebut mulai dari ganja hingga alat hisap untuk narkoba jenis sabu. 

“Ditemukan ganja seberat 24,22 gram dan bonk atau alat hisap sabu. Sebanyak 52 narapidana pun positif metafetamin,” ujarnya.

Abdul menerangkan, penggeledahan ini merupakan kegian rutin yang dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika di dalam Lapas. Hal ini tertuang dalam surat perintah direktur keamanaan dan ketertiban.

“Ini mengacu kepada surat perintah direktur keamanaan dan ketertiban nomor : PAS.5-KP.04.01-155tahun 2022, tentang kegiatan Satops Patnal Pas untuk menjaga kondusifitas tertib dan aman,” katanya.

Disebutkannya, bila ditemukan adanya pelanggaran maka akan diberikan sanksi register-f terhadap narapidana. Tak hanya itu saja, bahkan narapidana yang positif akan dipindahkan ke Nusakambangan

“Tidak ada pembiaran bagi narapidana yang terbukti memakai narkotika,” katanya melansir dari Pasundanekspres.com.

Sementara itu, Kepala Lapas Subang Tommi Hendri Bc mengatakan, jumlah narapidan yang menghuni Lapas Kelas II A Subang sebanyak 701 orang. Terkait adanya temuan tersebut pihaknya akan melaukan tindakan tegas. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Seorang Pria di Subang Gegara Tanam Ganja di Rumahnya

"Narapidana akan dipindahkan ke Nusakambangan, jika ada oknum petugas lapas akan diberikan sangsi,” pungkasnya. ***

Load More