PURWASUKA - Kemarin Kamis, 1 September 2022 Pukul 03.00 Dinihar WIB, Habib Bahar Smith bebas penjara. Kala itu, ia dipenjara selama 7 bulan atas tuduhan penyebaran berita palsu atau hoaks.
Sebelumnya, Habib Bahar Smith sendiri pernah beberapa kali mendekam di penjara dengan kasus yang beragam. Salah satunya yang populer yakni aniaya sopir taksi.
Selain itu, masih ada lagi kasus yang sempat menjerat Habib Bahar Smith. Lantas, kasus apa sajakah itu?.
Deretan kasus Habib Bahar Smith
1. Penyebaran Berita Hoaks dan Berpotensi Keonaran - Akibat kasus ini, Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman 7 bulan kurungan. Ini sebagaimana putusan PT Bandung.
Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2021. Saat ini, ia mengisi salah satu ceramah di Kabupaten Bandung.
Akan tetapi dalam ceramahnya, Habib Bahar menyebut Habib Rizieq Sihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi hingga anggota laskar FPI disiksa hingga tewas.
2. Aniaya Sopir Taksi Online - Pada kejadian tersebut, Habib Bahar harus kembali mendekam di penjara selama tiga bulan pada 2012.
Kejadian tersebut bermula ketika sopir taksi tersebut mengatarkan istri Habib Bahar, Jihana Rokayah untuk pulang. Setelah sampai, Jihana mengaku sempat digoda oleh sang sopir.
Baca Juga: Prediksi Persita Tangerang vs Madura United di BRI Liga 1 2022/2023
Hal ini membuat Habib Bahar emosi. Tak lama dari itu, ia sontak memukul sang sopir dengan tangan kosong.
3. Berseteru dengan Ryan Jombang Dalam Penjara - Habib Bahar sempat bersetru dengan Ryan Jombang pada tahun 2021, tepatnya 14 Februari tahun lalu.
Pada saat itu, terjadi perselisihan karena masalah uang yang melibatkan Habib Bahar dan Ryan Jombang.
Akan tetapi, isu tersebut sempat dibantah oleh pihak Habib Bahar. Pihaknya menyebut perselisihan yang terjadi disebabkan karena kesalahpahaman kecil antara kedua belah pihak sehingga memicu perkelahian.
4. Aniaya Dua Santri yang Mirip Dirinya - Pada tahun 2019 Habib Bahar divonis menjalani hukuman selama tiga tahun penjara. Itu terjadi krena kasus penganiayaan atas santrinya.
Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan remaja berusia 17 tahun yang diketahui berinisial MHU, dan JA yang berusia 18 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Saifuddin, Imam Tunanetra Menabung 20 Tahun Demi Naik Haji
-
Tragedi Curug Cisadane Bogor: Asyik Berfoto, Tiga Wisatawan Terseret Arus
-
Super Kawaii! Koleksi Kaus Monchhichi Ini Siap Bikin Gaya Santai Makin Gemas
-
Super Grand Prize Jadi Pesta UMKM, QRIS Bank Sumsel Babel Makin Jadi Andalan Transaksi
-
Kepung Kantor Bupati Bogor Besok, 3.000 Warga Parungpanjang Gelar Istigosah Tuntut Kejelasan Tambang
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Alasan Thai Milk Tea dan Brown Sugar Milk Kini Jadi Favorit di Kalangan Anak Muda
-
Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
Gusti Bhre Suguhkan Royal Dinner Mangkunegaran 2026: Sajian Kuliner Mewah Sarat Filosofi