BANDUNG - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai BBM kepada 2.687.070 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jawa Barat. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Sosial Jabar, Dodo Suhendar.
Dodo menerangkan, bantuan BLT BBM ini sudah disalurkan oleh pemerintah per tanggal 1 September 2022. Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
"Penyaluran (BLT BBM) di Jawa Barat sudah dilakukan per 1 September 2022, di Kota Bandung," katanya melalui keterangan resminya pada Sabtu (3/9/2022).
Dia menerangkan, setiap keluarga akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp150 ribu perbulannya selam empat bulan. Bantuan ini pun akan diberikan dalam dua tahap, dari September hingga November 2022.
Diterangkannya, uang sebesar Rp300 ribu untuk periode September dan Oktober sudah mulai diberikan. Kemudian Rp300 ribu selanjutnya akan diberikan pada November.
Sementara itu, Kepala PT Pos Regional Jabar, Pujiati mengatakan, terdapat tiga cara penyaluran BLT BBM kepada masyarakat yakni disalurkan di Kantor Pos terdekat.
Kemudian, disalurkan di komunitas setempat mulai dari, Kecamatan, Desa atau Kelurahan. Ada juga yang disalurkan langsung ke rumah penerima manfaat, namun ini dilakukan bila penerima manfaat termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, atau sakit.
“Bagi setiap KPM yang menerima bantuan ini akan dilakukan geo tagging rumah KPM guna menjaga validitas bantuan tepat sasaran,” katanya.
Pujiati menerangkan, agar BLT BBM ini tepat sasaran sejumlah langkah antisipasi terkait penyaluran pun sudah dilakukan. Mulai dari menggunakan face recognition, lalu dengan scan barcode cekpos digital di SP KPM.
Baca Juga: Harga BBM Resmi Naik, Ingat Presiden Jokowi Janji Berikan Bantuan Melalui 3 Program Bansos Ini
Sedangkan, penerima manfaat diwakili oleh pihak keluarganya, petugas akan memasukan atau menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mewakili serta foto diri KPM atau yang mewakili. Kemudian khusus untuk KPM difabel akan difoto seluruh badan.
Penerima bantuan ini merupakan masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP elektronik dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk pekerja diberikan pada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta.
Untuk mengecek penerima BLT BBM bisa dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Sindiran Menohok Infantino: Piala Dunia Tambah Peserta, Italia Belum Tentu Lolos
-
Cristiano Ronaldo: Portugal Bukan Favorit Juara Piala Dunia 2026
-
Depresi Sejak Usia Muda ke Panggung Piala Dunia 2026: Kisah Kelam Striker Brasil Igor Thiago
-
Gegara Lagu Kebangsaan, Spanyol Jadi Negara Paling Dibenci di Piala Dunia 2026, Kok Bisa?
-
Budayawan, Arkeolog, dan Akademisi Ramaikan Festival Lahan Basah Pertama Indonesia, Digelar di PALI
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
ASC Padel Team Resmi Dibentuk, Datangkan Pelatih Asal Spanyol Hingga Bidik Panggung Dunia
-
Kronologi Haji Bolot Dibawa ke RS, Berawal dari Sesak Dada
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama