MAJALENGKA - Polres Majalengka menangkap dua orang pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kampung Malongpong, Desa Sukasari, Kecamatan Cikijing.
Kedua pelaku yakni MR (22) dan AD (40) dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
"Ancaman hukuman selama-lamanya enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Selasa (6/9/2022).
Edwin menerangkan, penggerebekan lokasi penimbunan BBM jenis Solar terjadi pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 07.30 WIB. Adapun BBM yang ditimbun ini digunakan kedua pelaku untuk kegiatan bisnis ataupun yang semestinya tidak menggunakan BBM subsidi.
"Dari lokasi kita amankan satu buah truk box yang digunakan untuk membeli Solar subsidi kemudian Solar subsidi ini ditampung di beberapa drum dan kita mengamankan sebanyak 450 liter," katanya.
Diterangkannya, kedua pelaku merupakan warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Aksi penimbunan yang dilakukan para pelaku mulai dari bulan Januari 2022 yang didapatkan dari SPBU Cikijing dan sekitarnya.
Adapun modus para pelaku, yakni dengan melakukan pembelian Solar dengan mengantri di SPBU menggunakan truck box. Kemudian oleh para pelaku kembali kerumah atau lokasi tempat penampungan dibeberapa drum yang dikeluarkan secara manual.
"Kemudian ditampung setelah ditampung Solar subsidi itu dijual dengan harga non subsidi dan mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut,” katanya.
Edwin menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini terkait dengan mekanisme pembelian di SPBU. Tak hanya itu, ditegaskannya pihaknya akan menidak tegas segala bentuk penimbunan BBM bersubsidi.
Baca Juga: Masih Tunggu Penyelidikan, Oknum PNS Terlibat Penimbunan BBM Bio Solar di Kudus Belum Dipecat
"Polisi akan terus lakukan operasi penertiban terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi," pungkasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
3 Shio Paling Beruntung Selama 1-7 Juni 2026, Hidup Diprediksi akan Lebih Baik
-
Dowoon DAY6 Buka Suara Usai Rumor Pacaran dengan YouTuber Yoo Ji Yoo Viral
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Terpopuler: HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik, Fenomena Langka Blue Moon pada 31 Mei 2026
-
Campus League 2026 Jakarta: Binus dan UPH Sapu Bersih Tiket Final Putra-Putri
-
25 Link Poster Ucapan Hari Raya Waisak 2026 Gratis, Bisa Langsung Download dan Dibagikan
-
5 Fakta Final Liga Champions: Dominasi PSG, Arsenal Cuma Keren di Atas Kertas
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
PSG Dibungkam! Gol Cepat Havertz Bawa Arsenal Unggul di Final Liga Champions
-
Tampil di Specteve 2026, Efek Rumah Kaca Bawa Pesan Emosional Lewat Lagu 'Di Udara'