MAJALENGKA - Polres Majalengka menangkap dua orang pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kampung Malongpong, Desa Sukasari, Kecamatan Cikijing.
Kedua pelaku yakni MR (22) dan AD (40) dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
"Ancaman hukuman selama-lamanya enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Selasa (6/9/2022).
Edwin menerangkan, penggerebekan lokasi penimbunan BBM jenis Solar terjadi pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 07.30 WIB. Adapun BBM yang ditimbun ini digunakan kedua pelaku untuk kegiatan bisnis ataupun yang semestinya tidak menggunakan BBM subsidi.
"Dari lokasi kita amankan satu buah truk box yang digunakan untuk membeli Solar subsidi kemudian Solar subsidi ini ditampung di beberapa drum dan kita mengamankan sebanyak 450 liter," katanya.
Diterangkannya, kedua pelaku merupakan warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Aksi penimbunan yang dilakukan para pelaku mulai dari bulan Januari 2022 yang didapatkan dari SPBU Cikijing dan sekitarnya.
Adapun modus para pelaku, yakni dengan melakukan pembelian Solar dengan mengantri di SPBU menggunakan truck box. Kemudian oleh para pelaku kembali kerumah atau lokasi tempat penampungan dibeberapa drum yang dikeluarkan secara manual.
"Kemudian ditampung setelah ditampung Solar subsidi itu dijual dengan harga non subsidi dan mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut,” katanya.
Edwin menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini terkait dengan mekanisme pembelian di SPBU. Tak hanya itu, ditegaskannya pihaknya akan menidak tegas segala bentuk penimbunan BBM bersubsidi.
Baca Juga: Masih Tunggu Penyelidikan, Oknum PNS Terlibat Penimbunan BBM Bio Solar di Kudus Belum Dipecat
"Polisi akan terus lakukan operasi penertiban terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi," pungkasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan