MAJALENGKA - Polres Majalengka menangkap dua orang pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kampung Malongpong, Desa Sukasari, Kecamatan Cikijing.
Kedua pelaku yakni MR (22) dan AD (40) dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
"Ancaman hukuman selama-lamanya enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Selasa (6/9/2022).
Edwin menerangkan, penggerebekan lokasi penimbunan BBM jenis Solar terjadi pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 07.30 WIB. Adapun BBM yang ditimbun ini digunakan kedua pelaku untuk kegiatan bisnis ataupun yang semestinya tidak menggunakan BBM subsidi.
"Dari lokasi kita amankan satu buah truk box yang digunakan untuk membeli Solar subsidi kemudian Solar subsidi ini ditampung di beberapa drum dan kita mengamankan sebanyak 450 liter," katanya.
Diterangkannya, kedua pelaku merupakan warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Aksi penimbunan yang dilakukan para pelaku mulai dari bulan Januari 2022 yang didapatkan dari SPBU Cikijing dan sekitarnya.
Adapun modus para pelaku, yakni dengan melakukan pembelian Solar dengan mengantri di SPBU menggunakan truck box. Kemudian oleh para pelaku kembali kerumah atau lokasi tempat penampungan dibeberapa drum yang dikeluarkan secara manual.
"Kemudian ditampung setelah ditampung Solar subsidi itu dijual dengan harga non subsidi dan mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut,” katanya.
Edwin menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini terkait dengan mekanisme pembelian di SPBU. Tak hanya itu, ditegaskannya pihaknya akan menidak tegas segala bentuk penimbunan BBM bersubsidi.
Baca Juga: Masih Tunggu Penyelidikan, Oknum PNS Terlibat Penimbunan BBM Bio Solar di Kudus Belum Dipecat
"Polisi akan terus lakukan operasi penertiban terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi," pungkasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja
-
Comeback Gila Argentina! Lautaro Martinez Hancurkan Mimpi Inggris
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI