MAJALENGKA - Polres Majalengka menangkap dua orang pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kampung Malongpong, Desa Sukasari, Kecamatan Cikijing.
Kedua pelaku yakni MR (22) dan AD (40) dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
"Ancaman hukuman selama-lamanya enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Selasa (6/9/2022).
Edwin menerangkan, penggerebekan lokasi penimbunan BBM jenis Solar terjadi pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 07.30 WIB. Adapun BBM yang ditimbun ini digunakan kedua pelaku untuk kegiatan bisnis ataupun yang semestinya tidak menggunakan BBM subsidi.
"Dari lokasi kita amankan satu buah truk box yang digunakan untuk membeli Solar subsidi kemudian Solar subsidi ini ditampung di beberapa drum dan kita mengamankan sebanyak 450 liter," katanya.
Diterangkannya, kedua pelaku merupakan warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Aksi penimbunan yang dilakukan para pelaku mulai dari bulan Januari 2022 yang didapatkan dari SPBU Cikijing dan sekitarnya.
Adapun modus para pelaku, yakni dengan melakukan pembelian Solar dengan mengantri di SPBU menggunakan truck box. Kemudian oleh para pelaku kembali kerumah atau lokasi tempat penampungan dibeberapa drum yang dikeluarkan secara manual.
"Kemudian ditampung setelah ditampung Solar subsidi itu dijual dengan harga non subsidi dan mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut,” katanya.
Edwin menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini terkait dengan mekanisme pembelian di SPBU. Tak hanya itu, ditegaskannya pihaknya akan menidak tegas segala bentuk penimbunan BBM bersubsidi.
Baca Juga: Masih Tunggu Penyelidikan, Oknum PNS Terlibat Penimbunan BBM Bio Solar di Kudus Belum Dipecat
"Polisi akan terus lakukan operasi penertiban terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi," pungkasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan
-
Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?