Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menandatangani nota Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Ridwan Kamil mengatakan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dokumen perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 jadi acuan para kepala OPD dalam menyusun anggaran dan rencana kerja sebagai bahan rancangan perda perubahan APBD pada tahun anggaran 2022," ungkap Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil juga menyampaikan bahwa pembelanjaan daerah akan fokus dengan pola yang akuntabel, efektif dan proporsional. Efektif sesuai kebutuhan dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah dan juga pendapatan daerah.
Kebijakan belanja daerah tersebut meliputi belanja wajib, belanja mengikat, standar pelayanan minimal, peningkatan layanan kesehatan, pemulihan ekonomi daerah, konektivitas infrastruktur daerah, dan penanggulangan dampak kenaikan harga BBM.
Ridwan Kamil berharap dengan penandatanganan tersebut, Pemprov Jabar dan DPRD Jabar bisa sama-sama memantau keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan di tahun 2022.(*)
Berita Terkait
-
Mobil Bensin Habiskan Rp 300 Ribu untuk Tempuh 300 KM, Ridwan Kamil: Mobil Listrik Cuma Rp 50 Ribu
-
Sempat Terima Donasi Rp 1 Miliar Lebih dari Doni Salmanan, Ketua JQR: Disaksikan Pak Gubernur Ridwan Kamil
-
Ridwan Kamil Bikin Sayembara Arti TPID, Jawaban Netizen Bikin Ngakak: Tempat Penitipan Istri Dua
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Palembang 20 Maret 2026: Sahur & Magrib Terakhir Ramadan, Catat Waktunya
-
Imsak Bandar Lampung 20 Maret 2026: Waktu Sahur Terakhir, Jangan Sampai Terlewat
-
Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar
-
Daftar 50 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah di Aceh Jumat 20 Maret 2026
-
'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?
-
Jelang Lebaran 2026, Jasa Penitipan Kucing di Banda Aceh Meningkat
-
Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya
-
Jaga Stabilitas Pangan Jelang Lebaran 2026, Bulog Aceh Pasok 125 Ton SPHP