/
Sabtu, 17 September 2022 | 14:37 WIB
Ilustrasi kendaraan dinas milik pemerintah.

JAKARTA – Pemerintah memutuskan segera mengganti kendaraan dinas ke mobil listrik. Keputusan tersebut tertuang dalam perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Instruksi presiden tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan operasional dinas instansi tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kementerian Keuangan, Rionald Silaban mengatakan penggantian kendaraan dinas ke mobil listrik akan dilakukan secara bertahap baik di pemerintah pusat maupun di daerah.

Rionald menyebut, saat ini jumlah kendaraan dinas pemerintah berjumlah sekitar 189.803 unit. Pergantian akan dilakukan sesuai kondisi kendaraan. 

“Tentu kita akan memperhatikan SBSK (standar barang sesuai kebutuhan) nya," Rionald dalam diskusi virtual, Jumat (16/9).

Sementara itu Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN, Encep Sudarwan mengatakan, saat ini pemerintah sedang memverifikasi jumlah kendaraan dinas yang akan diganti. Bagi kendaraan dinas yang kondisinya yang masih layak, akan tetap digunakan. Sementara bagi kendaraan dinas yang sudah tidak layak, akan diganti ke mobil listrik.

"Ini yang lagi kami rapat di tim. Kita ingin maju selangkah kalau bisa diganti EV (semua). Jadi ini kita masih dalam pembahasan yang mau dijadikan (EV)," tandas Encep.

Masih menurut Encep, pergantian kendaraan dinas ke mobil listrik dengan memperhatikan standar kebutuhan barang. Apalagi selama ini dalam aturan tidak ada mengenai mobil listrik. Sehingga, harus ada aturan tambahan yang memasukkan standar perhitungan jenis mobil listrik yang tepat untuk kendaraan dinas. (*)

Baca Juga: Penyaluran BLT BBM Harus Mudah, Cepat dan Tepat

Load More