JAKARTA – Pemerintah memutuskan segera mengganti kendaraan dinas ke mobil listrik. Keputusan tersebut tertuang dalam perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
Instruksi presiden tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan operasional dinas instansi tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kementerian Keuangan, Rionald Silaban mengatakan penggantian kendaraan dinas ke mobil listrik akan dilakukan secara bertahap baik di pemerintah pusat maupun di daerah.
Rionald menyebut, saat ini jumlah kendaraan dinas pemerintah berjumlah sekitar 189.803 unit. Pergantian akan dilakukan sesuai kondisi kendaraan.
“Tentu kita akan memperhatikan SBSK (standar barang sesuai kebutuhan) nya," Rionald dalam diskusi virtual, Jumat (16/9).
Sementara itu Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN, Encep Sudarwan mengatakan, saat ini pemerintah sedang memverifikasi jumlah kendaraan dinas yang akan diganti. Bagi kendaraan dinas yang kondisinya yang masih layak, akan tetap digunakan. Sementara bagi kendaraan dinas yang sudah tidak layak, akan diganti ke mobil listrik.
"Ini yang lagi kami rapat di tim. Kita ingin maju selangkah kalau bisa diganti EV (semua). Jadi ini kita masih dalam pembahasan yang mau dijadikan (EV)," tandas Encep.
Masih menurut Encep, pergantian kendaraan dinas ke mobil listrik dengan memperhatikan standar kebutuhan barang. Apalagi selama ini dalam aturan tidak ada mengenai mobil listrik. Sehingga, harus ada aturan tambahan yang memasukkan standar perhitungan jenis mobil listrik yang tepat untuk kendaraan dinas. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kejar Karier Akting, Jeongyeon TWICE Diisukan Tinggalkan JYP Entertainment
-
Ulasan Film The Substance: Pertarungan Dua Ego dalam Satu Tubuh yang Rusak
-
Nobar Piala Dunia Jadi Momen Bonding Keluarga yang Tak Tergantikan
-
Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA
-
Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat
-
Daripada Rugi karena Mati Lampu Bergilir, Ini 5 Genset Murah Cocok untuk Penghobi Ikan Koi
-
Maroko Incar Puncak Grup, Haiti Siap Beri Perlawanan Terbaik
-
Beda Cushion Luxcrime Hijau dan Ungu: Ini Kandungan, Manfaat, dan Review Pengguna