Purwasuka - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pemerintah wajib secara terbuka memberikan informasi seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia, termasuk untuk kalangan penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Hal tersebut juga wajib dilaksanakan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ESDM untuk penyandang disabilitas di Indonesia yang belum seluruhnya memperoleh akses informasi secara mudah dalam memenuhi kebutuhan khusus.
Kementerian ESDM menyebutkan bahwa PPID ESDM wajib memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada pemohon informasi termasuk untuk para penyandang keterbatasan (disabilitas).
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas, para pemohon dapat melakukan permohonan tersebut secara onsite ataupun secara online.
Untuk permohonan informasi secara onsite, pemohon dapat mendatangi langsung kantor Kementerian ESDM di Gedung Chairul Saleh Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
Pemohon informasi tersebut akan dipandu oleh petugas keamanan yang kemudian diberikan formulir yang wajib di isi dengan disertai kelengkapan administrasi sesuai dengan data identitas diri, kemudian permohonan tersebut akan dimasukan secara online.
Adapun bagi yang mengajukan permohonan informasi secara online dapat mengakses langsung pada website ppid.esdm.go.id.
Selanjutnya, pemohon diminta melengkapi formulir pendaftaran dengan mengisi identitas diri, beserta email dan password yang diberikan oleh sistem. Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka dapat langsung mengajukan permohonan secara online
Sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, permohonan informasi akan diproses paling lambat sepuluh hari kerja terhitung sejak permohonan tersebut diterima oleh Pejabat PPID.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Bagikan Kartu Elektronik LRT Sumsel Pada Penyandang Disabilitas
Dengan layanan permohonan informasi untuk penyandang disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan dalam melayani untuk mengajukan permohonan informasi, termasuk bagi penyandang disabilitas.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Terpopuler: 10 Singkatan THR Lucu Bikin Ngakak, Pajak THR 2026 Berapa Persen?
-
Omara Esteghlal Heran Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Disambut Selawat
-
BTOB Siap Comeback Formasi Lengkap, Hadiah Spesial 14 Tahun Debut
-
Purbaya Klaim Inflasi Tetap Terkendali Jelang Lebaran, Bantah Ekonomi RI Kepanasan
-
5 Cara Mengatasi Bibir Kering dan Pecah-pecah Selama Puasa agar Tetap Lembap
-
Terpopuler: 8 HP Kamera Terbaik di Kelasnya Mulai Rp1 Jutaan, Kode Redeem FF Max Banjir Hadiah
-
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Ini 6 Zodiak yang Bakal Cuan Seharian
-
Emir Mahira Cari Jawaban soal Aturan Pukul Istri ke Quraish Shihab
-
Purbaya Buka-bukaan Ungkap Efek Perang AS vs Iran ke Ekonomi RI
-
Ingin Itikaf Lebih Bermakna? Lakukan 6 Amalan Ini agar Tak Cuma Pindah Tidur ke Masjid