Purwasuka - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pemerintah wajib secara terbuka memberikan informasi seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia, termasuk untuk kalangan penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Hal tersebut juga wajib dilaksanakan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ESDM untuk penyandang disabilitas di Indonesia yang belum seluruhnya memperoleh akses informasi secara mudah dalam memenuhi kebutuhan khusus.
Kementerian ESDM menyebutkan bahwa PPID ESDM wajib memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada pemohon informasi termasuk untuk para penyandang keterbatasan (disabilitas).
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas, para pemohon dapat melakukan permohonan tersebut secara onsite ataupun secara online.
Untuk permohonan informasi secara onsite, pemohon dapat mendatangi langsung kantor Kementerian ESDM di Gedung Chairul Saleh Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
Pemohon informasi tersebut akan dipandu oleh petugas keamanan yang kemudian diberikan formulir yang wajib di isi dengan disertai kelengkapan administrasi sesuai dengan data identitas diri, kemudian permohonan tersebut akan dimasukan secara online.
Adapun bagi yang mengajukan permohonan informasi secara online dapat mengakses langsung pada website ppid.esdm.go.id.
Selanjutnya, pemohon diminta melengkapi formulir pendaftaran dengan mengisi identitas diri, beserta email dan password yang diberikan oleh sistem. Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka dapat langsung mengajukan permohonan secara online
Sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, permohonan informasi akan diproses paling lambat sepuluh hari kerja terhitung sejak permohonan tersebut diterima oleh Pejabat PPID.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Bagikan Kartu Elektronik LRT Sumsel Pada Penyandang Disabilitas
Dengan layanan permohonan informasi untuk penyandang disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan dalam melayani untuk mengajukan permohonan informasi, termasuk bagi penyandang disabilitas.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Harga Pertamax Harusnya Tembus Rp 30.000/Liter
-
Posko Pengaduan SPMB SMA-SMK Riau Dibuka, Ini Nomor Hotline dan Alamatnya
-
Ogah Simpan Duit Jemaah, Anwar BAB Kembalikan Seluruh Uang Saku Umrah Hanania ke Polisi
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Seandainya Saya Dipercaya Menjadi Penulis Naskah Pidato Presiden
-
Josko Gvardiol Dihadapkan pada Dua Pilihan, Bertahan di Manchester City atau Gabung Real Madrid
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Penerimaan Negara Rp8,66 Miliar
-
Cara Nonton Streaming Piala Dunia 2026 di HP Secara Legal, Cek di Sini!
-
Raih Hasil Positif di FIFA Matchday, John Herdman Bisa Saingi Shin Tae-yong