Purwasuka - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pemerintah wajib secara terbuka memberikan informasi seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia, termasuk untuk kalangan penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Hal tersebut juga wajib dilaksanakan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ESDM untuk penyandang disabilitas di Indonesia yang belum seluruhnya memperoleh akses informasi secara mudah dalam memenuhi kebutuhan khusus.
Kementerian ESDM menyebutkan bahwa PPID ESDM wajib memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada pemohon informasi termasuk untuk para penyandang keterbatasan (disabilitas).
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas, para pemohon dapat melakukan permohonan tersebut secara onsite ataupun secara online.
Untuk permohonan informasi secara onsite, pemohon dapat mendatangi langsung kantor Kementerian ESDM di Gedung Chairul Saleh Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
Pemohon informasi tersebut akan dipandu oleh petugas keamanan yang kemudian diberikan formulir yang wajib di isi dengan disertai kelengkapan administrasi sesuai dengan data identitas diri, kemudian permohonan tersebut akan dimasukan secara online.
Adapun bagi yang mengajukan permohonan informasi secara online dapat mengakses langsung pada website ppid.esdm.go.id.
Selanjutnya, pemohon diminta melengkapi formulir pendaftaran dengan mengisi identitas diri, beserta email dan password yang diberikan oleh sistem. Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka dapat langsung mengajukan permohonan secara online
Sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, permohonan informasi akan diproses paling lambat sepuluh hari kerja terhitung sejak permohonan tersebut diterima oleh Pejabat PPID.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Bagikan Kartu Elektronik LRT Sumsel Pada Penyandang Disabilitas
Dengan layanan permohonan informasi untuk penyandang disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan dalam melayani untuk mengajukan permohonan informasi, termasuk bagi penyandang disabilitas.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Ulasan Novel Aku, Meps, dan Beps, Kehangatan Keluarga dalam Kesederhanaan
-
Konsep Baru di Dunia Fitness, VERTEX8 Luncurkan HYROX Training Zone di BSD
-
Thom Haye hingga Marc Klok Latihan Terpisah Jelang Persib vs Bhayangkara FC, Kenapa?
-
Rangkaian Skincare Murah Viva untuk Beruntusan dan Jerawatan, Mulai Rp5 Ribuan
-
Purbaya Ungkap Rahasia Indonesia Masih Kuat di Tengah Krisis Minyak
-
Battlefield Diangkat ke Layar Lebar, Michael B. Jordan Gabung Jadi Produser
-
Timnas Indonesia U-17 Tak Takut Hadapi Jepang, China dan Qatar di Piala Asia
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Bakal Sweeping Daycare Tak Berizin
-
iPhone 15 Bisa Dipakai sampai Tahun Berapa? Intip Harga Terbaru April 2026
-
Keteteran Urus Nikah Sendiri, El Rumi Sarankan Dul Jaelani Untuk Nikah di KUA