Purwasuka - Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan NET89 milik PT SMI. Saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan oleh tim Penyidik Dittipideksus.
"Saat ini status kasus dugaan investasi bodong NET89 sudah masuk tahap penyidikan," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, pada Sabtu (24/9/22).
PT SMI dilaporkan atas dugaan tindakan skema piramida dengan menggunakan surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL), dan juga diduga melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin sejak 2017.
"Melakukan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tidak berizin dengan menjual e-book untuk memperoleh robot trading, kemudian melakukan deposit dana sesuai harga robot pada broker atau pialang luar negeri yang tidak berizin," terang Nurul.
"Kemudian mengaktifkan robot pada smartbot dan metatrader supaya bisa melakukan trading otomatis dengan estimasi profit 1%, sehingga profit tersebut kemudian dibagi kepada masing-masing kepada trader dan untuk PT SMI", lanjut Nurul.
Nurul menambahkan, jumlah kerugian yang dialami member dari NET89 milik PT SMI tersebut sebanyak kurang lebih 200 ribu orang dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun.
"Potensi kerugian dengan total kurang lebih 200 ribu member, tiap member membeli paket sebesar Rp9 juta. Sehingga potensi kerugian diperkirakan sebesar Rp1,8 triliun," jelasnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
Penemuan Cadangan Gas Raksasa di Cekungan Kutai, Kaltim Ingin PI 10 Persen
-
Kuroko no Basket: Persahabatan, Persaingan Sehat, Pengakuan, & Bola Basket
-
7 Foundation Full Coverage Anti Crack, Makeup Tetap Mulus Meski Berkeringat
-
Viral Video Guru dan Siswi Berkelahi Saling Jambak Kerudung di Kelas, Sungguhan atau Belajar Akting?
-
KPK Datangi Kantor Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, Ada Apa?
-
Datangi Gubernur, Ribuan Warga Badui Desak Kelestarian Hutan Lindung Banten Tetap Terjaga
-
Perempuan Bermata Kelam yang Menjanjikan Kemakmuran
-
Sempat Lumpuh 3 Jam, Arus Lalu Lintas Cibeber-Cianjur Kini Sudah Bisa Dilalui Kedua Arah
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota