Setelah masyarakat dihebohkan dengan adanya investasi bodong yang dilakukan Binomo, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan upaya pencegahan kegiatan usaha tanpa izin.
Adapun lembaga ini telah menghentikan tujuh kegiatan usaha tanpa izin dan pihak yang melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas berizin yang berpotensi merugikan masyarakat. Dari tujuh entitas yang dihentikan, enam di antaranya adalah kegiatan Forex, Aset Crypto, dan Robot Trading tanpa izin. Sementara satu entitas merupakan kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.
Satu entitas juga dilakukan normalisasi yakni Luminesia.com. Hal ini dilakukan karena telah membuktikan kegiatan yang dilakukan bukanlah investasi ilegal.
Menurut Ketua SWI Tongam L Tobing, masyarakat perlu waspada pada penawaran yang diterima. Khususnya yang melalui Telegram karena yang ditemukan adalah investasi ilegal.
"Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal," kata Tongam dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Berikut daftar investasi ilegal yang berhasil diringkus oleh SWI:
1. PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya)
Penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.
2. Robot Trading DNA Pro
Baca Juga: Apa Itu Black Card dan Manfaatnya?
Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
3. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold)
Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
4. FX Family
Kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin.
5. Fahrenheit Robot Trading
Kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin.
6. Indonesia Crypto Exchange
Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.
7. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd.
Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Hari Ini, Rabu 25 Februari
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Manchester City Terancam Dikurangi 60 Poin Buntut 115 Dakwaan Finansial Premier League
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan