/
Jum'at, 30 September 2022 | 09:17 WIB
Ilustrasi pemukulan terhadap dua wartawan di Kabupaten Karawang. (Istimewa)

KARAWANG - Polres Karawang mentapkan tiga orang tersangka kasus penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan. Satu orang tersangkan adalah aparatus sipil negara (ASN).

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, penetapan tersangka kasus penculikan dan penganiayaan wartawan ini setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi.

Hasilnya, dari sejumlah barang bukti dan keterangan saksi penyidik akhirnya menetapkan R, D, dan RR sebagai tersangka. 

"Setelah kami melakukan pemeriksaan, saat ini sudah tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu Re, Da dan RR. Kami masih melakukan pemeriksaan maraton untuk menyelesaikan kasus ini," ujar Arief pada Kamis (29/9/2022). 

Dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa dibenarkan telah terjadi pemukulan terhadap korban. Selain itu, penetapan tersangka ini setelah adanya hasil visum korban.

"Barang bukti ponsel yang dipakai korban sudah kita amankan. Hasil visum korban juga ada," katanya mengutip JabarInews.id.

Para tersangka ini berlatar profesi yang berbeda-beda, R merupakan pegawai ASN, lalu D pengurus PSSI Kabupaten Karawang. Sedangkan RR penjual nasi uduk.

Arief menambahkan, hingga kini pengusutan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan ini masih terus berlanjut. 

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan bisa saja ada penambahan tersangka," terangnya.

Baca Juga: Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Melemah ke Level 7.021

Diketahui kasus penculikan dan pengeroyokan terhadap dua orang wartawan yaitu Gusti dan Zaenal menjadi viral di media sosial. Korban kemudian kemudian melapor ke Polres Karawang. ***

Load More