/
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 09:40 WIB
Ilustrasi seorang kakek di Purwakarta mencabuli anak di bawah umur. (Jabarnews.com)

PURWAKARTA - Seorang kakek berinisial SR alias Aay (69) diringkus polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku adalah warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta yang melakukan aksi bejatnya terhadap gadis berusia 12 tahun di warung dekat rumah anak pelaku. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pelaku diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 12 tahun. Pelaku ditangkap pada Kamis (29/9/2022).

"Untuk saat ini pelaku sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Purwakarta. Motifnya, pelaku memberi uang jajan kepada korban, sehingga korban dapat dicabuli oleh pelaku," katanya, Sabtu (1/10/2022).

Untuk menutupi perbuatannya, pelaku memberi korban uang sebesar Rp10 ribu agar tidak bercerita kepada orang lain mengenai hal yang dialaminya.

Edwar menambahkan, perbuatan pelaku akhirnya terungkap ketika korban bercerita kepada salah seorang temannya. Temannya itu melaporkan kepada orang tua korban.

"Tidak terima atas kejadin itu, orang tua korban lantas membuat laporan kepada kepolisian, sehingga kami tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan tersangka" katanya.

Edwar melanjutkan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terus mengembangkan penyelidikan dan pemeriksaan kepada saksi, korban, dan pelapor.

"Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap para saksi, korban, pelapor dan juga tersangka dalam kasus ini. Untuk korban yang awalnya satu orang, berdasarkan pengembangan penyidikan korbanya mencapai empat orang dan semuanya anak dibawa umur," ucap Edwar. 

Baca Juga: Dua Nikmat Ini Sangat Agung, Buya Yahya: Allah Berikan Kepada Hamba

Kapolres menambahkan, awalnya korban satu orang yang mengakui telah dicabuli oleh pelaku, sedangkan yang tiga orang lainnya ada ketakutan bahwa mereka sebagai korban. 

"Setelah kita lakukan pendekatan, akhirnya ketiga anak tersebut mengakui bahwa dia pernah menjadi korban pencabulan dari pelaku ini," Beber Edwar. 

Untuk modusnya, kata Edwar, pelaku ini mengiming-imingi para korban memberi uang jajan yang kemudian diajak ke suatu tempat tertentu. 

"Jadi para korban ini di iming-iming uang jajan dan kemudian diajak ke suatu tempat tertentu yang kemudian disitu lah pencabulan terjadi. Kalau alasan mencabuli korban, katanya kesepian," ujarnya. 

Kapolres yang terkenal murah senyum itu memita agar pihak keluarga korban mempercayakan penanganan kasusnya ke Polres Purwakarta

"Yang jelas kasus diproses, makanya percayakan ke Polres Purwakarta. Saat ini kasus sudah ditangani penyidik PPA," ucap Edwar. 

Lebih lanjut ia mengatakan pelaku telah dijerat pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. ***

Load More