PURWAKARTA - Seorang kakek berinisial SR alias Aay (69) diringkus polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku adalah warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta yang melakukan aksi bejatnya terhadap gadis berusia 12 tahun di warung dekat rumah anak pelaku.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pelaku diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 12 tahun. Pelaku ditangkap pada Kamis (29/9/2022).
"Untuk saat ini pelaku sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Purwakarta. Motifnya, pelaku memberi uang jajan kepada korban, sehingga korban dapat dicabuli oleh pelaku," katanya, Sabtu (1/10/2022).
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku memberi korban uang sebesar Rp10 ribu agar tidak bercerita kepada orang lain mengenai hal yang dialaminya.
Edwar menambahkan, perbuatan pelaku akhirnya terungkap ketika korban bercerita kepada salah seorang temannya. Temannya itu melaporkan kepada orang tua korban.
"Tidak terima atas kejadin itu, orang tua korban lantas membuat laporan kepada kepolisian, sehingga kami tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan tersangka" katanya.
Edwar melanjutkan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terus mengembangkan penyelidikan dan pemeriksaan kepada saksi, korban, dan pelapor.
"Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap para saksi, korban, pelapor dan juga tersangka dalam kasus ini. Untuk korban yang awalnya satu orang, berdasarkan pengembangan penyidikan korbanya mencapai empat orang dan semuanya anak dibawa umur," ucap Edwar.
Baca Juga: Dua Nikmat Ini Sangat Agung, Buya Yahya: Allah Berikan Kepada Hamba
Kapolres menambahkan, awalnya korban satu orang yang mengakui telah dicabuli oleh pelaku, sedangkan yang tiga orang lainnya ada ketakutan bahwa mereka sebagai korban.
"Setelah kita lakukan pendekatan, akhirnya ketiga anak tersebut mengakui bahwa dia pernah menjadi korban pencabulan dari pelaku ini," Beber Edwar.
Untuk modusnya, kata Edwar, pelaku ini mengiming-imingi para korban memberi uang jajan yang kemudian diajak ke suatu tempat tertentu.
"Jadi para korban ini di iming-iming uang jajan dan kemudian diajak ke suatu tempat tertentu yang kemudian disitu lah pencabulan terjadi. Kalau alasan mencabuli korban, katanya kesepian," ujarnya.
Kapolres yang terkenal murah senyum itu memita agar pihak keluarga korban mempercayakan penanganan kasusnya ke Polres Purwakarta.
"Yang jelas kasus diproses, makanya percayakan ke Polres Purwakarta. Saat ini kasus sudah ditangani penyidik PPA," ucap Edwar.
Lebih lanjut ia mengatakan pelaku telah dijerat pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Rating Calvin Verdonk dan Aksi Heroik Lille OSC Balikkan Keadaan Lawan Crvena Zvezda di Liga Europa
-
Tangis Ibu Fandi Ramadhan dan Radit Ardiansyah Pecah dalam RDPU Komisi III DPR
-
Cedera Parah 6 Bulan, Donny Warmerdam Kembali Bela PSIM Yogyakarta
-
Joseph Oetomo: Sosok di Balik PT Toba Pulp Lestari, Berapa Porsi Sahamnya?
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Tragedi Rel Kereta: 16 Nyawa Melayang, KAI Ingatkan Bahaya Ngabuburit di Jalur Terlarang
-
Emil Audero Masuk Radar Juventus Saat Si Nyonya Tua Siapkan Perombakan Skuad Drastis
-
Ariawan Gunadi Tegaskan Gugatan Salah Sasaran dalam Sengketa NCD
-
Nathan Tjoe A On Sering Hangatkan Bangku Cadangan, Tapi Kini Meledak di Willem II