PURWAKARTA - Sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi berlangsung di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Ambu Anne sapaan akrabnya Anne Ratna Mustika hadir dalam sidang sedangkan Dedi Mulyadi hanya diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrahat.
Sidang perdana gugatan cerai ini beragendakan pemeriksaan berkas indentitas penggugat dan tergugat. Dikatakan Ambu Anne, sidang ini berjalan lancar meski suaminya tidak datang.
"Tadi sidang pemeriksaan identitas dan belum ada materi lain," ucapnya, Rabu (5/10/2022).
Meski berjalan lancar, majelis hakim memutuskan menunda agenda mediasi. Ini lantaran ketidakhadiran Dedi Mulyadi pada sidang ini.
"Karena tadi pihak yang satu tidak hadir jadi tidak bisa dilanjutkan dengan agenda mediasi. Mediasi ditunda hingga tanggal 19 Oktober 2022," kata Ambu Anne.
Hingga kini, Ambu Anne belum memutuskan untuk menggunakan jasa pengacara dalam persoalan ini. Kemudian, soal alasannya mengugat cerai Dedi Mulyadi, dia tidak menjelaskannya secara gamblang.
"Nantilah ya, yang penting semuanya berjalan lancar," katanya.
Sebelumnya, gugatan cerai yang dilayangkan Ambu Anne ke Pengadilan Agama Purwakarta itu teregistrasi dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Baca Juga: Ulasan Buku 'The Alpha Girls Guide', Jadi Cewek Hebat Di Atas Rata-rata
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!