PURWASUKA- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pusat kembali merilis peringatan dini tiga harian wilayah Jawa Barat.
Dalam rilis peringatan dini tiga harian BMKG tersebut disebutkan beberapa wilayah Jawa Barat berpotensi hujan disertai kilat dan angin kencang.
Peringatan dini berupa potensi hujan disertai kilat dan angin kencang di beberapa wilayah Jawa Barat yang disampaikan BMKG pusat tersebut berlaku untuk tiga hari kedepan.
Berikut wilayah di Jawa Barat yang berpotensi diguyur hujan sedang hingga lebat disertai kilat dan angin kencang diantaranya:
Peringatan Dini BMKG Berlaku Jumat 7 Oktober 2022
1. Kabupaten dan Kota Bogor
2. Kota Depok
3. Kabupaten dan Kota Bekasi
4. Kabupaten Karawang
5. Kabupaten Subang
6. Kabupaten dan Kota Sukabumi
7. Kabupaten Cianjur
8. Kabupaten Purwakarta
9. Kabupaten Bandung Barat
10. Kabupaten dan Kota Bandung
11. Kota Cimahi
12. Kabupaten Sumedang
13. Kabupaten Majalengka
14. Kabupaten Indramayu
15. Kabupaten dan Kota Cirebon
16. Kabupaten Kuningan
17. Kabupaten Garut
18. Kabupaten Tasikmalaya
19. Kabupaten Ciamis
20. Kota Banjar
21. Kabupaten Pangandaran
22. Kabupaten Ciamis
Peringatan Dini BMKG Berlaku Kamis 6 Oktober 2022
1. Kabupaten dan Kota Bogor
2. Kota Depok
3. Kabupaten dan Kota Bekasi
4. Kabupaten dan Kota Sukabumi
5. Kabupaten Cianjur
6. Kabupaten Purwakarta
7. Kabupaten Karawang
8. Kabupaten Indramayu
9. Kabupaten Bandung Barat
10. Kabupaten dan Kota Bandung
11. Kabupaten dan Kota Cirebon
12. Kabupaten Sumedang
13. Kabupaten Majalengka
14. Kabupaten Kuningan
15. Kabupaten Garut
Peringatan Dini BMKG Berlaku Rabu 5 Oktober 2022
Baca Juga: HUT TNI yang ke-77, Ini yang Disampaikan Umuh muchtar dan Muhammad Farhan
1. Kabupaten dan Kota Bogor
2. Kota Depok
3. Kabupaten dan Kota Sukabumi
4. Kabupaten Cianjur
5. Kabupaten dan Kota Bekasi
6. Kabupaten Karawang
7. Kabupaten Purwakarta
8. Kabupaten Subang
9. Kabupaten Bandung Barat
10. Kabupaten Ciamis
11. Kota Cimahi
12. Kabupaten dan Kota Bandung
13. Kabupaten Garut
14. Kabupaten dan Kota Tasikmalaya
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
7 Parfum Mirip Chanel Coco Mademoiselle Versi Murah tapi Wanginya Mewah
-
Apakah Bisa Titip Motor di Polsek Saat Mudik Lebaran? Simak Syarat dan Lokasinya
-
3 Pemain dengan Caps Terbanyak di Timnas Indonesia yang Dipanggil John Herdman
-
4 Langkah Pertolongan Pertama Jika Kena Air Keras, Antisipasi dari Kasus Andrie Yunus
-
7 Drama Park Jin Young yang Wajib Ditonton, Still Shining Jadi yang Terbaru
-
Kisah Pengusaha Genteng Majalengka, Omzet Naik Didukung Modal dari BRI
-
Peringati 1 Tahun Danantara, Pupuk Indonesia Group Salurkan Paket Perlengkapan Sekolah
-
Sebanyak 143,91 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran Tahun Ini!
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
Apakah 1 Syawal Boleh Puasa? Simak Hukum dan Waktu Pelaksanaannya