PURWASUKA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo. Hal ini dikatakan Humas PN Jaksel Djuyamto.
Djuyamto menerangkan, direncanakan pelimpan tahap II berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan yang lainnya akan dilakukan hari ini, Senin (10/10/2022).
Dia mengatakan, pihak PN Jaksel pun akan menunjuk hakim yang akan memimpin persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo.
Terkait dengan waktu sidang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bisa segera dilakukan setelah penunjukan hakim sidang
"Sidang dilaksanakan kira-kira satu minggu pasca ditetapkan majelis hakim," katanya melansir dari PMJNews.com, Senin (10/10/2022).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan pelimpahan Tahap II mencakup berkas dan para tersangka.
Di antaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditetapkan oleh tim khusus Polri.
Kelima tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat Maruf (KM).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang tindak pidana pembunuhan berencana, subsider 338 mengatur soal tindak pidana pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Comeback Dramatis Lawan Pantai Gading, Jerman Akhiri Kutukan 16 Tahun di Piala Dunia
-
Apa Itu Sillage Parfum? Ini 4 Rekomendasi Lokal yang Wanginya Semerbak saat Lewat
-
Sinopsis Love on the Menu, Drama Baru Hani EXID Kisahkan Lika-liku Keluarga
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Mainan di Medan Johor, 11 Rumah Terdampak
-
Tahan Imbang Ekuador, Kiper Curacao Bikin Rekor 15 Penyelamatan di Piala Dunia 2026
-
Fakta Menarik Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026, Blue Wave Redam 28 Tembakan
-
Tersangka Pembukaan Lahan Secara Ilegal di Aceh Timur Ditahan
-
4 Cushion yang Tidak Luntur saat Berkeringat, Cocok untuk Aktivitas Seharian
-
Siswi SMP Dipaksa Nikah Siri Karena Pulang Malam, Ijazah Dibakar Ayah