/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:47 WIB
Polisi hentikan kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Istimewa)

PURWASUKA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis Rizky Billar terhadap pedangdut Lesti Kejora resmi dihentikan polisi. Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy.

Irwandhy menerangkan, pihaknya melakukan proses restorative justice terhadap tersangka Rizky Billar. Dengan demikian, kasus KDRT yang dilakukannya dihentikan.

"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," katanya pada Selasa (18/10/2022) malam.

Dia menerangkan, penghentian penyelidikan atau SP3 ini setelah Lesti Kejora dan Rizky Billar sepakat untuk berdamai. 

"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," katanya melansir dari PMJNews.com.

Sebelumnya, polisi menyatakan dalam kisruh rumah tangga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dikedepankan dengan mediasi restorative justice (RJ).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, meski laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora sebelumnya sudah dicabut, namun harus menjalani proses terlebih dahulu.

“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” katanya.

“Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi RJ,” tambahnya.

Baca Juga: Fenomena Pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur dan Posisi Indonesia

Lebih lanjut, untuk proses RJ juga perlu ada pencabutan surat penahanan yang sebelumnya sudah diterbitkan terhadap Rizky Billar.

“RJ kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” ucapnya.

“Kita bisa lakukan RJ. Setelah ini lakukan RJ. RJ mengedepankan keadilan kedua belah pihak,” pungkasnya.

Load More