PURWASUKA - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya meminta apotik untuk menjual dan mengedarkan obat sirop yang telah dilarang oleh pemerintah.
Hal ini sebagai bagian dari mencegah munculnya korban akibat penyakit gagal ginjal akut misterius.
Dia mengatakan, ancaman mengedarkan obat-obatan tersebut tidak main-main hingga pidana. Adapun obat sirop yang dimaksud yakni mengandung Etilen Glikol.
"Terancam pidana karena menjual obat dan barang berbahaya," ujarnya pada Selasa (25/10/2022).
Menurutnya personel polisi di lingkungan Polda Jawa Barat hingga jajaran polres sudah dikerahkan untuk melakukan pengawasan penjualan obat di apotek.
Adapun ia pun tak menampik kini masih ada sejumlah apotek yang menyimpan obat yang dilarang tersebut. Namun selama tidak diperjualbelikan, menurutnya apotek itu tidak akan terkena sanksi.
"Jadi mereka mengamankan tapi tidak mengedarkan karena yang bermasalah ini kalau mereka mengedarkan," terangnya melansir dari Antara.
Saat ini, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat menyatakan telah menghentikan sementara penggunaan obat cair atau sirop sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan. Sehingga penggunaan obat cair atau sirop diganti dengan dengan tablet yang kandungannya sama dengan obat cair.
Hingga 20 Oktober 2022, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mencatat ada 25 kasus gangguan ginjal akut. Dari angka tersebut, 15 pasien di antaranya meninggal dunia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun
-
Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui