/
Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:44 WIB
Situasi mediasi pada sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi. (Jabarnews.com)

PURWASUKA - Sidang gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi dilanjutkan kembali pada 8 November 2022 mendatang.

Hal ini berdasarkan putusan sidang ketiga yang berlangsung di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta hari ini Kamis (27/10/2022).

Ambu Anne sapaan akrabnya tiba di lokasi sekitar pukul 13.52 WIB yang didampingi pihak keluarga dan masuk ke ruang mediasi.

Kemudian sekira pukul 14.00 disusul kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat. Tak berselang lama, Dedi Mulyadi masuk ke kantor Pengadilan Agama.

Saat Dedi masuk ke ruangan, Anne terlihat sibuk dengan ponselnya. Dedi lalu mengulurkan tangan lebih dulu kepada Ambu Anne. 

Hal yang dilakukan Dedi disambut jabatan tangan dari Ambu Anne. Setelah itu, keduanya duduk berhadapan di meja bundar di dalam ruang mediasi. 

Saat ditemui usai sidang, Ambu Anne, sidang masih berjalan normatif. Ambu Anne dan Dedi Mulyadi yang merupakan suaminya dimediasi.

"Agendanya masih sama yakni mediasi," katanya, Kamis (27/10/2022).

Ia menyebut, proses yang ada harus dijalani sebaik mungkin. Ia pun bakal mengikuti segala proses yang ada.

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Begitu Saya Tidak Jadi Bupati, Istri Jadi Bupati, Saya Digugat Cerai

"Ya biasa normatif, sesuai dengan, apa namanya tuh, apa ya, yang sudah diterapkan lah. Jadi memang ini satu proses yang harus diikuti," tutur Ambu Anne. 

Dalam mediasi itu, Ambu Anne dan Dedi tidak berkomunikasi secara langsung. Ambu Anne dan Dedi dimediasi pihak hakim dari Pengadilan Agama Purwakarta.

"Yang dibicarakan kebetulan tadi terkait polanya, terkait dengan kaukus ya. Jadi pakai mediator berbicara ke satu pihak-satu pihak, terpisah gitu," jelas Ambu Anne. 

Ia menegaskan sidang kali ini belum masuk ke materi tuntutan. Hakim mediator pun meminta waktu untuk menentukan langkah berikutnya.

"Belum (masuk ke materi tuntutan), tadi hakim mediator meminta waktu, untuk apa ya, untuk kemudian ada proses lah di internal beliau gitu ya di PA. Tadi kan kita melakukan pola kaukus, jadi memang harus diinikan (dibahas) materinya gitu kan. Sidang akan kembali digelar di Pengadilan Agama Purwakarta pada 8 November 2022 nanti," pungkasnya.

Load More