PURWASUKA - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pusat meminta masyarakat waspada terhadap potensi hujan dan angin kencang yang diprediksikan terjadi pada malam hari hingga dini hari.
Hal ini sebagaimana imbauan dalam peringatan dini berupa potensi hujan disertai kilat dan angin kencang di Kabupaten dan Kota di Jawa Barat yang disampaikan BMKG pusat berlaku hari ini (Jumat, 28 Oktober 2022).
Dalam rilis peringatan dini tersebut, BMKG pusat menyebutkan hujan lebat disertai kilat dan angin kencang yang berpotensi di beberapa Kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat.
Berikut wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat yang berpotensi diguyur hujan sedang hingga lebat disertai kilat dan angin kencang diantaranya:
1. Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Sukabumi, hujan lebat disertai kilat dan angin kencang berpotensi di wilayah Jampang Tengah, NyalindungLengkong, Cikembar, Gunung Guruh, Kebonpedes, Pabuaran, Purabaya, Gegerbitung dan Sagaranten.
2. Kabupaten Majalengka
Hujan lebat disertai kilat dan angin kencang berpotensi di wilayah Kabupaten Majalengka meliputi wilayah; Dawuan, Kadipaten, Jatiwangi, Kertajati, Jatitujuh, Ligung, Panyingkiran, Cigasong dan Kasokandel.
3. Kabupaten Sumedang
Di Kabupaten Sumedang, hujan lebat disertai kilat dan angin kencang berpotensi di wilayah Ujungjaya, Conggeang, Paseh dan Tomo.
4. Kabupaten Cianjur
Sedangkan di Kabupaten Cianjur, hujan lebat disertai kilat dan angin kencang hanya berpotensi di wilayah Takokak.
5. Kabupaten Indramayu
Di Kabupaten Indramayu, hujan lebat disertai kilat dan angin kencang berpotensi di wilayah Kroya, Gabuswetan, Cikedung, Lelea, Losarang, Kandanghaur, Gantar, Trisi.
Baca Juga: Rachel Vennya Dihujat Warganet Gara-gara Pamer Foto Telanjang
6. Kabupaten Subang
Sementara di Kabupaten Subang, hujan lebat disertai kilat dan angin kencang berpotensi di wilayah Ciasem, Pamanukan, Blanakan, Patokbeusi, Legonkulon, Cikaum, Sukasari, Tambakdahan.
7. Kota Sukabumi
Lalu di Kota Sukabumi, hujan lebat disertai kilat dan angin kencang berpotensi di wilayah Citamiang, Warudoyong, Baros, Lembursitu dan Cibeureum. ***
Berita Terkait
-
Update BMKG, 6 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat ini Masuk Level Waspada Banjir dan Longsor
-
Ramalan Cuaca Karawang Sabtu 29 Oktober 2022, Hujan Gak Ya?
-
Jadi Langganan Banjir, Bupati Karawang Minta Instansi Terkait Lakukan Hal Ini
-
Warga Purwakarta Cek Dulu Ramalan Cuaca Sabtu 28 Oktober 2022
-
Warga NTB Diminta Waspada Gelombang Tinggi Dan Hujan Hingga Malam
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Geram Masih Ada Kasus Penipuan, Mendag Mau Ubah Aturan E-Commerce
-
Jangan Sampai Terlambat, Ini 6 Langkah Cepat Pertolongan Pertama Saat Terkena Air Keras
-
POCO F8 Pro Bawa Snapdragon 8 Elite, Rahasia Libas Game Grafis Rata Kanan
-
Mudik Lebaran 2026: 287 Ribu Orang Seberangi Selat Sunda, Volume Kendaraan Melonjak Tajam
-
SiCepat Ekspres Perkuat Rantai Pasok Industri Halal Nasional
-
Tanpa Perlu Makeup Tebal! 4 Tone Up Sunscreen SPF 50 untuk Kulit Cerah Natural
-
Hashim Jamin Perusahaan Afiliasi Prabowo Tak Ikut Tender Program 3 Juta Rumah
-
Siapa Herri Pras? Syekh Ahmad Al Misry Bantah sebagai Gurunya
-
Apresiasi bagi Pekerja, Wamenaker Berangkatkan 295 Buruh dalam Program Mudik Gratis 2026
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara