/
Kamis, 03 November 2022 | 18:54 WIB
Ilustrasi maling di Karawang. (Istimewa)

PURWASUKA - Seorang pria di Kabupaten Karawang bernama Nuradoat alias Edo (24) nekat melakukan aksi pencurian. Uang hasil curian itu kemudian digunakan pelaku untuk modal nikah.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku menggasak uang senilai Rp92,8 juta dari brankas perusahaan CV Sentosa Alumunium & Furniture yang berlokasi di Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur.

Pelaku kemudian menggunakan uang haram tersebut untuk membeli sepeda motor, kebutuhan sehari-hari dan juga biaya menikah.

Dia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga hari.

"Kami lakukan penyelidikan selama tiga hari, dan meringkus tersangka Nuradoat di Karawang," ujarnya, Kamis (3/11/2022).

Dari tangan pelaku, sambung Aldi pihaknya berhasil menyita uang sisa curian senilai Rp71 juta. Uang ini pun akan dijadikan sebagai barang bukti tindak kejahatan Edo.

Dia menerangkan, sehari-hari pelaku bekerja sebagai teknisi CCTV. Dalam aksinya, pelaku menggunakan sebuah obeng untuk membobol plafon perusahaan.

Ketika beraksi, pelaku masuk ke perusahaan dengan cara memanjat tembok hingga kemudian mematikan CCTV perusahaan.

Melansir dari Tribunjabar.id, pelaku yang sudah berhasil masuk ke perusahaan kemudian mencongkel lemari filing cabinet atau laci loker menggunakan obeng dan mengambil 1 buah case box brankas berisikan sejumlah uang. Setelah itu pelaku mencongkel laci meja.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Segera Menikah dengan Erina Gudono, Felicia Tissue Dapat Nasehat dari Krisdayanti

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) KUH Pidana, ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Load More