/
Selasa, 08 November 2022 | 13:14 WIB
Ilustrasi siaran TV Analog dinonaktifkan oleh pemerintah. (Istimewa)

PURWASUKA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komifo) resmi menghentikan siaran TV analog pada Rabu (2/11/2022) lalu untuk migrasi ek TV digital. Kebijakan ini pun menimbulkan protes dari sejumlah warga di Kabupaten Karawang.

Warga yang protes tersebut mengeluh karena harus membeli Set Top Box (STB) untuk menikmati siaran TV. Mereka pun mendesak pemerintah Kabupaten Karawang untuk membagikan STB gratis kepada warga yang berhak.

Hal ini pun diungkapkan oleh warga Kosambi bernama Kokom (33). Menurutnya setelah siaran TV analog resmi dihentikan, membuat harga STB melonjak.

Akibatnya, dirinya mengaku keberatan dengan harga STB yang naik. Bahkan, Kokom mengaku untuk membiaya hidup sehari-hari pun terbilang pas-pasan. 

“Harus ada STB gratis dari pemerintah, sekarang STB susah dicari, ada stoknya tapi harganya mahal Rp 300 ribuan,” ujarnya pada Senin (7/11/2022).

Kemudian, warga lainnya Bayu yang berdomisili di Cengkong mempertanyakan, terkait apakah ada program STB gratis dari Pemkab Karawang. Pasalnya, dia hingga kini tidak mendapatkannya.

“Di Karawang engga ada STB gratis ya, saudara saya di Bekasi dapat bantuan STB gratis,” ucapnya.

Dia mengaku tidak keberatan membeli STB untuk bisa menonton siaran TV digital. 

“Jadi kesel juga sebenarnya engga ada hiburan, mau beli Set Top Box belum punya uangnya,” ucapnya mengutip dari Tvberita.com.

Baca Juga: Dengar Cerita Ferdy Sambo Suapi Kue ke Ajudan dan PRT saat Annivesary Pernikahan, Putri Tertawa di Sidang

Diketahui siaran TV analog di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) termasuk Karawang dan sejumlah daerah lain di Jawa Barat resmi dimatikan pada 2 November 2022 pukul 00.00 WIB.

Penghentian siaran TV Analog merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bagi mereka yang masih menggunakan televisi analog bisa menggunakan alat set top box agar bisa menjadi digital.

Load More