Suara.com - Set Top Box (STB) menjadi barang yang banyak diburu setelah pemerintah secara resmi menghentikan siaran TV analog dan mengubahnya ke digital. Bagi pengguna TV analog seperti TV tabung, cara dapat Set Top Box gratis dari pemerintah sebenarnya cukup mudah. STB ini akan membantumu terhubung ke TV digital tanpa perlu membeli televisi baru.
Pemberian STB dilakukan lantaran karena tidak semua orang bisa membeli Set Top Box, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu atau ekonomi terbatas.Lalu bagaimana cara memperoleh STB gratis dari Pemerintah?
Syarat utamanya, penerima Set Top Box gratis dari pemerintah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data yang dikelola oleh Kementerian Sosial ini menghimpun masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah. Selain itu, penerima juga harus mempunyai TV analog.
Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima STB gratis dari pemerintah, bisa cek melalui situs cekbantuanstb.kominfo.go.id. Dalam situs tersebut juga tersedia informasi cara untuk menyalakan TV digital sesusi anjurkan Kominfo. Selengkapnya, berikut ini cara cek daftar penerima STB gratis dan sekaligus cara mendapatkannya secara gratis dari pemerintah yang diakomodasi oleh Kominfo.
1. Buka link cekbantuanstb.kominfo.go.id
2. Lalu, masukkan NIK KTP
3. Kemudian masukkan kode Captcha
4. Selanjutnya, klik Pencarian
5. Setelah itu tunggu beberapa saat sampai muncul informasi apakah kamu terdaftar penerima STB gratis atau tidak.
Baca Juga: Tifatul Sembiring: Tutup Saja Izin TV yang Ngotot Gelar Siaran TV Analog
Jika kamu sudah terdaftar sebagai penerima STB gratis, kamu bisa langsung hubungi call center 159 atau mendatangi posko respon cepat penanganan bantuan STB yang telah dipilih pemerintah dengan bawa KTP dan KK asli.
Jika mengalami kendala terkait bantuan STB gratis atau ada hal yang ingin ditanyakam, masyarakat bisa mengirim pesan WhatsApp melalui nomor 08118202208. Demikian informasi mengenai cara dapat set top box gratis dari Kominfo lengkap dengan cara cek daftar penerima set top box gratis.
Perbedaan TV Digital dan Analog
Pemerintah secara resmi mencabut siaran TV analog dan mengubahnya ke digital mulai 3 November 2022 lalu. Banyak perbedaan signifikan antara dua sistem ini. Penggunaan TV analog hanya mampu menangkap sinyal analog saja. Sinyal ini mirip siaran radio dengan frekuensi tertentu. Siarannya juga ditransmisikan oleh gelombang radio sehingga membutuhkan antena penangkap sinyal, sekaligus tergantung pada kondisi cuaca.
Sebaliknya, siaran digital dapat menangkap siaran digital dan siaran analog sekaligus. Siaran digital ditransmisikan sebagai bit data informasi, seperti data komputer. Dengan demikian tidak ada potensi kehilangan sinyal akibat cuaca buruk.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
7 Cara Pasang Set Top Box TV Digital dan Settingnya
-
TV Analog Disuntik Mati, Harga Set Top Box Mendadak Mahal Hingga Jutaan
-
Set Top Box Jadi Barang Paling Diburu Pembeli di Tokopedia
-
Penjualan Set Top Box di Cilegon Laku Keras, Emak-emak: Biar Bisa Nonton Sinetron Ikatan Cinta!
-
Tifatul Sembiring: Tutup Saja Izin TV yang Ngotot Gelar Siaran TV Analog
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Polemik Revisi UU Hak Cipta, Google Respon Wacana Pemerintah
-
Setoran Freeport ke Negara Turun Menjadi USD 2,6 Miliar pada 2026
-
Bahlil Diserang PDIP Soal Batu Bara PLN, Ade Ginanjar Pasang Badan: Jangan Politisasi Energi
-
IHSG Bertahan di Atas 6.000, Tapi Dihantam Saham Perbankan
-
Tak Sekadar Chatbot, Investor Ritel Bisa Manfaatkan AI untuk Analisis Saham
-
Rupiah Menguat Tipis Berkat Sentimen Positif S&P Global Ratings
-
Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Ancam 1,2 Juta Lapangan Kerja
-
Pengangkatan Keponakan Menteri PU Jadi Komisaris PTPP Atas Usulan BP BUMN-Danantara
-
Ajinomoto Indonesia Jadi Pelopor PMR Proaktif, Raih PMR Award 2026 dari BPOM
-
Kas Seret, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,11 Miliar