Suara.com - Set Top Box (STB) menjadi barang yang banyak diburu setelah pemerintah secara resmi menghentikan siaran TV analog dan mengubahnya ke digital. Bagi pengguna TV analog seperti TV tabung, cara dapat Set Top Box gratis dari pemerintah sebenarnya cukup mudah. STB ini akan membantumu terhubung ke TV digital tanpa perlu membeli televisi baru.
Pemberian STB dilakukan lantaran karena tidak semua orang bisa membeli Set Top Box, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu atau ekonomi terbatas.Lalu bagaimana cara memperoleh STB gratis dari Pemerintah?
Syarat utamanya, penerima Set Top Box gratis dari pemerintah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data yang dikelola oleh Kementerian Sosial ini menghimpun masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah. Selain itu, penerima juga harus mempunyai TV analog.
Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima STB gratis dari pemerintah, bisa cek melalui situs cekbantuanstb.kominfo.go.id. Dalam situs tersebut juga tersedia informasi cara untuk menyalakan TV digital sesusi anjurkan Kominfo. Selengkapnya, berikut ini cara cek daftar penerima STB gratis dan sekaligus cara mendapatkannya secara gratis dari pemerintah yang diakomodasi oleh Kominfo.
1. Buka link cekbantuanstb.kominfo.go.id
2. Lalu, masukkan NIK KTP
3. Kemudian masukkan kode Captcha
4. Selanjutnya, klik Pencarian
5. Setelah itu tunggu beberapa saat sampai muncul informasi apakah kamu terdaftar penerima STB gratis atau tidak.
Baca Juga: Tifatul Sembiring: Tutup Saja Izin TV yang Ngotot Gelar Siaran TV Analog
Jika kamu sudah terdaftar sebagai penerima STB gratis, kamu bisa langsung hubungi call center 159 atau mendatangi posko respon cepat penanganan bantuan STB yang telah dipilih pemerintah dengan bawa KTP dan KK asli.
Jika mengalami kendala terkait bantuan STB gratis atau ada hal yang ingin ditanyakam, masyarakat bisa mengirim pesan WhatsApp melalui nomor 08118202208. Demikian informasi mengenai cara dapat set top box gratis dari Kominfo lengkap dengan cara cek daftar penerima set top box gratis.
Perbedaan TV Digital dan Analog
Pemerintah secara resmi mencabut siaran TV analog dan mengubahnya ke digital mulai 3 November 2022 lalu. Banyak perbedaan signifikan antara dua sistem ini. Penggunaan TV analog hanya mampu menangkap sinyal analog saja. Sinyal ini mirip siaran radio dengan frekuensi tertentu. Siarannya juga ditransmisikan oleh gelombang radio sehingga membutuhkan antena penangkap sinyal, sekaligus tergantung pada kondisi cuaca.
Sebaliknya, siaran digital dapat menangkap siaran digital dan siaran analog sekaligus. Siaran digital ditransmisikan sebagai bit data informasi, seperti data komputer. Dengan demikian tidak ada potensi kehilangan sinyal akibat cuaca buruk.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
7 Cara Pasang Set Top Box TV Digital dan Settingnya
-
TV Analog Disuntik Mati, Harga Set Top Box Mendadak Mahal Hingga Jutaan
-
Set Top Box Jadi Barang Paling Diburu Pembeli di Tokopedia
-
Penjualan Set Top Box di Cilegon Laku Keras, Emak-emak: Biar Bisa Nonton Sinetron Ikatan Cinta!
-
Tifatul Sembiring: Tutup Saja Izin TV yang Ngotot Gelar Siaran TV Analog
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik
-
ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham
-
Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK
-
Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout
-
Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?
-
Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG
-
PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara
-
Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?