PURWASUKA - Pedagang Pasar Lama Rengasdengklok berencana akan direlokasi Pemerintah Kabupaten Karawang ke lokasi pasar yang baru. Rencana relokasi ini akan dilakukan setelah lokasi pasar yang baru selesai.
Hal ini dikatakan Sekda Karawang, Acep Jamhuri. Dia mengatakan, terkait rencana ini pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak pedagang.
"Persiapan relokasi pedagang pasar lama Rengasdengklok ke pasar yang baru terus dilakukan, kami berkomunikasi dengan para pedagang," ucapnya.
Dia menyebutkan, pihaknya berupaya agar relokasi ini bisa dilakukan pekan depan. Sehingga para pedagang bisa menempati Pasar Proklamasi Rengasdengklok.
Disebutkannya juga, rencana relokasi ini sempat mendapatkan penolakan dari sejumlah pedagang. Namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan perwakilan pedagang.
Sebanyak 130 pedagang di pasar lama telah menyatakan sepakat untuk pindah ke pasar yang baru.
"Nanti proses perpindahan diawali dari para pedagang kaki lima. Mereka siap pindah ke pasar yang baru. Sisanya, pedagang yang belum pindah ada akan didata," katanya melansir dari antara.
Seiring dengan akan ditempatkannya pasar Rengasdengklok yang baru, Sekda menginstruksikan Dinas Perhubungan membuat rekayasa lalu lintas bagi angkutan umum. Hal itu dilakukan agar pasar yang baru bisa dilewati angkutan umum.
Jadi nantinya jalur angkot bisa melewati Pasar Proklamasi Rengasdengklok sebab ke depan, terminal juga akan dibangun di area pasar. Hal tersebut untuk memudahkan akses pedagang maupun pembeli menuju Pasar Proklamasi.
Baca Juga: Zona Merah Banjir di Solok Selatan Mulai Berkurang
"Insya Allah proses relokasi tidak akan ada konfrontasi. Kami mohon dukungan pihak Kepolisian dan TNI," ucapnya.
Sebelumnya, para pedagang pasar lama Rengasdengklok menolak untuk dipindahkan ke pasar yang baru. Alasannya ialah sulitnya akses menuju pasar karena tidak dilalui angkutan umum. Alasan penolakan lainnya, biaya kios yang mahal.
Sementara itu, Pasar Proklamasi Rengasdengklok dibangun oleh pihak ketiga, PT Visi Indonesia Mandiri. Selanjutnya, para pedagang akan membeli lapak dan kios yang tersedia di pasar itu.
Untuk lapak pedagang seharga Rp16,5 juta dan harga kios Rp19 juta. Pembeliannya dilakukan dengan cara mencicil.
Pasar Proklamasi Rengasdengklok yang baru itu dibangun di atas lahan sekitar 5 hektare. Bangunan tersebut bernilai investasi sebesar Rp116 miliar dan nantinya akan tergabung dengan terminal angkutan umum dan kendaraan bongkar muat barang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak