/
Minggu, 20 November 2022 | 19:18 WIB
Ilustrasi upah minimun kabupaten/kota di Jawa Barat. (Freepik)

PURWASUKA - Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat diperkirakan berkisar 7-8 persen. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi.

Rachmat menerangkan, besaran kenaikan UMK di Jabar mengacu pada arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan tentang  Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK ada perubahan.

Dalam aturan itu, UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.

“Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” ucap Rachmat melansir dari Jabarnews.com, Minggu (20/11/2022).

Dia menjelaskan bahwa untuk angka-angka lebih jelasnya, pihaknya masih menunggu surat dari Menteri Ketenagakerjaan.

“Itu jugas hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.

Pembahasan lebih lanjut masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November.

Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.

Baca Juga: Hindari Kekerasan! KPPPA: Didikan keluarga pengaruhi terjadinya kekerasan pada anak

Load More