/
Rabu, 23 November 2022 | 14:11 WIB
*/DPRD Jabar/

PURWASUKA –– Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat akhirnya buka suara terkait penahanan penasehat Fraksi Partai Demokrat, Irfan Suryanagara.

Wakil Ketua BK DPRD Jawa Barat, Mirza Agam Gumay mengaku saat ini Badan Kehormatan DPRD Jawa Barat belum mengambil langkah apapun usai penahanan Irfan Suryanagara.

Sebab, BK DPRD Jawa Barat belum menerima surat resmi terkait penahanan anggota DPRD Jawa Barat asal Partai Demokrat, Irfan Suryanagara. Meskipun diketahui penahanan tersebut sudah ramai diberitakan. 

Selain itu,  sejauh ini pun BK DPRD Jawa Barat pun belum menerima arahan dari pimpinan DPRD Jawa Barat atas penahanan Irfan Suryanagara.

“Kami belum dapat informasi resmi, belum ada surat resmi yang masuk ke Badan Kehormatan DPRD Jabar ataupun arahan dari pimpinan dewan terkait hal itu,” tutur Mirza Agam Gumay, Bandung, Rabu, 23 November 2022. 

Sehingga Badan Kehormatan secara institusi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus pidana yang menjerat Irfan Suryanagara.

Badan Kehormatan DPRD Jabar pun menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai yang bersangkutan dibuktikan bersalah dalam proses pengadilan. Untuk sementara Badan Kehormatan akan menghormati semua proses hukum Irfan Suryanagara.

“Untuk sementara kita membiarkan proses hukum ini berlangsung sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap dia. 

“Insyaallah jika ada informasi atau perkembangan lebih lanjut terkait kasus Irfan Suryanagara. Badan Kehormatan akan memberikan keterangan lebih lanjut,” sambung dia.

Baca Juga: Sukses Jadi Tuan Rumah Muktamar Muhammadiyah, Gibran Sentil Acara Munas HIPMI yang Ricuh: Kita Tunggu Saja!

Ditempat yang berbeda,  Anggota BK DPRD Jabar asal PDIP, Rudi Harsa Tanaya pun mengaku baru mendengar kabar penahanan Irfan Suryanagara.

“Saya baru dengar itu (Irfan Suryanagara ditahan). Kita belum tahu juga masalah detailnya seperti apa, bagaimana informasi lebih lanjut terkait penahanan Irfan Suryanagara,”  kata Rudi Harsa Tanaya.

Disamping itu, secara institusi Badan Kehormatan DPRD Jabar pun belum menerima surat resmi atau pemberitahuan dari instansi terkait yakni, Kejaksaan Negeri Cimahi. Termasuk dari Fraksi Partai Demokrat, partai politik asal Irfan Suryanagara.

“Secara formal kita belum menerima surat resmi dari instansi terkait (Kejaksaan Negeri Cimahi) dan Fraksi Partai Demokrat, belum ada info ke kita. Jadi kita belum bisa bersikap dan tak perlu kita menanggapi juga karena belum ada surat resmi (terkait penahanan Irfan Suryanegara),” ucap dia. 

“Kita juga belum berani ngomong (karena belum ada surat resmi).Kalau prihatin, ya tentu prihatin,” sambung dia. 

Sama halnya dengan rencana rapat pleno terkait penahanan Irfan Suryanagara, hal ini belum bisa dilakukan Badan Kehormatan DPRD Jabar. *** 

Load More