PURWASUKA - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2023 sebesar 10 persen ditolak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang.
Wakil Ketua Apindo Karawang, Yuntadi Andhim menilai, besaran 10 persen yang direkomendasikan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang itu tidak patuh pada aturan di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja jo PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Kita tau secara hirarki, PP 36 yang paling tinggi di regulasi mengenai pengupahan,” ucapnya pada Kamis (1/12/2022).
Berdasarkan aturan tersebut, menurutnya tidak ada kenaikan UMK 2023 mendatang. Sehingga pihaknya hanya akan menjalankan aturan yang ada.
“Tentu Apindo Karawang komit dengan itu, pengupahan rujukannya PP 36 dan kita harap ini bisa kita ikuti oleh semua,” ucap Yuntadhi mengutip Tvberita.co.id.
Yuntadhi mengatakan, pihaknya telah melakukan uji materi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Hasilnya, bila UMK Karawang 2023 naik maka hal tersebut telah melanggar aturan yang ada. Bahkan dinilainya bermasalah secara hukum karena bertentangan dengan PP 36.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan UMK Karawang naik sebesar 10 persen dari UMK sebelumnya.
Hal itu tertuang dalam Surat usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Karawang Tahun 2023 nomor: 561/7463/Disnakertrans, ditandatangani oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana yang akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Deretan Jebolan Piala AFF 2020 yang Bela Timnas Indonesia di Edisi 2022
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Aksi Warga Rohil di Rumah Terduga Bandar Narkoba Reda, Publik Sindir Kinerja Aparat
-
Merusak Tanggul dan Ikan Lokal, Pramono Instruksikan Operasi Pembersihan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta!
-
Fantastis! Justin Bieber Dibayar Rp170 Miliar Jadi Headliner Coachella 2026
-
Tegaskan Komitmen Sebagai WNI, Tim Geypens Bantah Keras Isu Ingin Jadi Warga Belanda Lagi
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo
-
Selamat Datang di Era Satu Pekerjaan Saja Tidak Cukup untuk Bertahan Hidup
-
5 Lotion untuk Kaki Pecah-Pecah yang Bisa Dibeli di Apotek, Kembali Mulus Tanpa Ribet
-
Luapan Limbah Emas Aceh Barat Daya Ditemukan, Belum Cemari Permukiman Warga
-
Polisi Ringkus Pengedar Bawa 759 Butir Tramadol di Bekasi
-
Tayang Paruh Kedua, Drakor Father's Home Cooking Resmi Rilis Jajaran Pemain