PURWASUKA - Seorang pedagang keliling ditangkap Polres Karawang karena mencabuli anak di bawah umur. Atas perbuatannya itu, pelaku berinisial HH itu terancam 15 tahun penjara.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy. Dia menerangkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sambungnya, atas perilaku bejatnya itu, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Arief menjelaskan, korban yang masih berusia 11 tahun dicabuli oleh pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya itu di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban. Mulai dari menjanjikan sejumlah uang dan juga akan menikahi korban.
“Selama melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban dan dijanjikan akan dinikahi,” ucap Arief, Minggu (4/12/2022).
Dia menjelaskan, adanya perilaku aneh dari korban ini disadari oleh orang tua bocah itu. Bahkan setelah ditanyai, korban mengaku telah dicabuli pelaku.
“Orangtua korban curiga dari perubahan prilaku korban,” kata Arief.
Tak terima dengan anaknya telah dicabuli, akhirnya orang tua korban melaporkan HH ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap saat berada di rumah kontrakannya.
Baca Juga: PT HPM Mulai Produksi Massal Honda WR-V, Terapkan Teknologi Terbaru
“Kita menangkap tersangka di rumah kontrakannya tanpa perlawanan,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bapak-Bapak Wajib Tahu! 7 Daftar Sepeda Budget Pelajar Kualitas Juara untuk Olahraga Pagi
-
5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
-
Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable
-
Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib