/
Jum'at, 09 Desember 2022 | 15:23 WIB
Ilustrasi prostitusi online. (Istimewa)

PURWASUKA - Sebanyak 26 orang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Kamis (8/12/2022) malam. Puluhan orang digelandangkan ke Kantor Satpol PP karena kedapatan melakukan tindak asusila.

Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid mengatakan, ada 26 orang yang diamankan dalam razia penyakit masyarakat di enam hotel di Kota Bandung.

Mereka yang diamankan karena melakukan kegiatan prostitusi online atau Open BO. Mereka pun kemudian dibawa ke kantor untuk pendataan.

Tambah Mujahid, razia ini digelar dalam rangka menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“Operasi Yustisi kami lakukan di enam hotel, hasilnya, kami mengamankan 26 orang dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Satpol PP Kota Bandung mengamankan 26 orang dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk menjalani Sidang Tipiring. ke-26 pelanggar, dalam hal ini melakukan pelanggaran terkait tindak asusila atau prostitusi secara daring," katanya melansir dari Jabarnews.com.

Adapun sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp1.000.000. Sedangkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) para pelanggar yang terjaring operasi digelar Jumat, (9/12/2022).

Baca Juga: Isu Ancam Keluar, Ronaldo Ikut Latihan Timnas Portugal Jelang Hadapi Maroko, Gesturnya Jadi Sorotan

Load More