/
Selasa, 20 Desember 2022 | 23:11 WIB
Ilustrasi sabu milik pengedar ditangkap Polres Karawang. (Shutterstock)

PURWASUKA – Dua pemuda pengangguran di Kabupaten Karawang terpaksa harus menginap di hotel prodeo setelah kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, kedua pemuda yang ditangkap yang NF (24) dan AK (24). Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Malabar F Nomor 10, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat pada Kamis (15/12/2022).

Dari tangan pelaku, sebanyak 40 bungkus plastik warna oranye yang didalamnya terdapa satu bungkus plastik bening berisikan sabu disita.

Selain itu, delapan bungkus plastik warna hijau masing-masing didalamnya satu bungkus plastik bening berisikan diduga sabu diamankan juga.

"Barang bukti lainnya ialah satu unit timbangan digital, dan handphone. Sedangkan untuk total sabu-sabu yang disita sekitar 33.93 gram," katanya, Selasa (20/12/2022)

Menurut dia, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu.

Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan mencari ciri orang-orang yang diinformasikan itu.

"Informasi itu ternyata benar di sebuah rumah di jalan Malabar, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat ternyata benar," katanya melansir dari Antara.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku berinisial S, yang kini dalam buruan Sat Narkoba.

Baca Juga: Partai Hanura Gelar HUT ke-16 di JCC Besok, Presiden Jokowi Disebut Bakal Hadir

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Mereka diancam pasal 114 ayat (2) jo 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Load More