/
Senin, 26 Desember 2022 | 11:10 WIB
Ilustrasi petasan dan kembang api dilarang Pemkab Karawang pada malam tahun baru. (Unsplash)

PURWASUKA - Pengunaan petasan dan kembang api pada perayaan malam Tahun Baru 2023 resmi dilarang Pemerintah Kabupaten Karawang. Hal ini dikatakan langsung Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

Pelarangan tersebut, kata Cellica sudah dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha pariwisata yang ada di wilayahnya.

Dia menerangkan, Dalam surat edaran bupati nomor: 443/8245/Disparbud, kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperkenankan menggunakan kembang api dan petasan dalam bentuk apapun.

"Ketentuan itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi teknis lintas sektoral terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru," ucapnya melansir dari Antara.

Menurut dia, pelaku usaha pariwisata, khususnya pengelola hotel yang hendak mengadakan perayaan pergantian Tahun Baru diminta untuk mematuhi ketentuan larangan penggunaan kembang api dan petasan.

Dalam surat edaran tersebut, disampaikan tidak ada pembatasan jam operasional kegiatan perayaan malam Tahun Baru bagi para pelaku usaha pariwisata.

Namun, bupati menyampaikan agar masyarakat dan pelaku usaha pariwisata tetap mematuhi protokol kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pada perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini, pihak kepolisian dari Polres Karawang menurunkan 550 personel.

Ratusan personel polisi itu akan dibantu oleh personel lain yang terdiri atas TNI, PMI, komunitas, serta jajaran Pemkab Karawang.

Baca Juga: Piala AFF 2022: Timnas Indonesia Diprediksi Pesta Gol Melawan Brunei Sore Ini

Untuk jumlah personel gabungan yang akan diturunkan melakukan pengamanan Natal dan Tahun Baru sebanyak 980 orang.

Load More