PURWASUKA - Ada 357 formasi yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk lowongan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Pendaftaran untuk PPPK Kemnaker dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Adapun lowongan PPPK di Kemnaker untuk kebutuhan tenaga teknis. Mulai dari 2 pustakawan, 2 widyaiswara, 3 analis kebijakan, 3 penerjemah, 6 pranata hubungan masyarakat, 6 statistisi, 10 perencana, 11 pranata SDM aparatur.
Lalu, 15 pengembang teknologi pembelajaran, 18 pengelola pengadaan barang jasa, 20 pengantar kerja, 31 penguji K3, 36 analis SDM aparatur, 59 arsiparis, 64 pranata komputer, dan 71 instruktur.
Bagi pendaftar yang lolos PPPK, Kemnaker akan menempatkannya di kantor pusat dan 25 kantor Unit Pelaksanaan Teknis Pusat (UPTP) Kemnaker.
Kemudian, bagi penyandang disabilitas dipersilakan untuk melamar dengan penggunaan e-materai untuk surat pernyataan dan surat lamaran.
Bagi yang berminat menjadi pekerja PPPK di Kemnaker, simak syaratnya sebagai berikut:
1. Usia 20-57 tahun
2. Sehat jasmani dan rohani pendidikan
3. D-III Diploma, D-IV Diploma, S-1 Sarjana, S-2 Pascasarjana
4. IPK minimal 2,75
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Tata cara daftar seleksi PPPK Kemnaker dan proses seleksi:
1. Seluruh pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id. Siapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengisi formulir pendaftaran.
2. Validasi data kependudukan
3. Seleksi administrasi
4. Masa sanggah
5. Uji seleksi kompetensi dan wawancara
6. Masa sanggah
7. Pengumuman hasil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular