Mau Jadi PPPK di Kemnaker, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Senin, 26 Desember 2022 | 15:26 WIB
Pemerintah Buka Lowongan Kerja Lewat PPPK Tenaga Teknis 2022. (ist)

PURWASUKA - Ada 357 formasi yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk lowongan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Pendaftaran untuk PPPK Kemnaker dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Adapun lowongan PPPK di Kemnaker untuk kebutuhan tenaga teknis. Mulai dari 2 pustakawan, 2 widyaiswara, 3 analis kebijakan, 3 penerjemah, 6 pranata hubungan masyarakat, 6 statistisi, 10 perencana, 11 pranata SDM aparatur.

Lalu, 15 pengembang teknologi pembelajaran, 18 pengelola pengadaan barang jasa, 20 pengantar kerja, 31 penguji K3, 36 analis SDM aparatur, 59 arsiparis, 64 pranata komputer, dan 71 instruktur.

Bagi pendaftar yang lolos PPPK, Kemnaker akan menempatkannya di kantor pusat dan 25 kantor Unit Pelaksanaan Teknis Pusat (UPTP) Kemnaker.

Kemudian, bagi penyandang disabilitas dipersilakan untuk melamar dengan penggunaan e-materai untuk surat pernyataan dan surat lamaran.

Bagi yang berminat menjadi pekerja PPPK di Kemnaker, simak syaratnya sebagai berikut:

1. Usia 20-57 tahun
2. Sehat jasmani dan rohani pendidikan
3. D-III Diploma, D-IV Diploma, S-1 Sarjana, S-2 Pascasarjana
4. IPK minimal 2,75
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Tata cara daftar seleksi PPPK Kemnaker dan proses seleksi:

1. Seluruh pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id. Siapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengisi formulir pendaftaran.
2. Validasi data kependudukan
3. Seleksi administrasi
4. Masa sanggah
5. Uji seleksi kompetensi dan wawancara
6. Masa sanggah
7. Pengumuman hasil. 

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com