Suara.com - Kabarnya PPKM akan segera dihentikan oleh Pemerintah RI di akhir tahun 2022. Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi secara langsung dalam event Indonesia Economic Outlook 2023 yang berlangsung pada 12 Desember 2022 di Hotel Ritz Carlton.
Namun pemerintah menyampaikan, agar PPKM bisa dihentikan ada beberapa syaratnya yang perlu diperhatikan pemerintah. Lantas, apa syarat PPKM dihentikan? Untuk selengkapnaya, mari simak penjelasannya berikut ini.
Diketahui, rencana tentang diberhentikannya PPKM ini ramai dibahas usai melihat situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik baik di Indonesia maupun di negara lainnya. Di Indonesia sendiri, kasus harian Covid-19 mengalami penurunan terus-menerus, bahkan jumlahnya sekitar 1.200 per Selasa (20/12/2022).
Kemarin, kasus harian kita berada di angka 1.200 dan mungkin nanti akhir tahun kita akan menyatakan berhenti PSBB-PPKM kita," tutur Jokowi.
Jokowi menyatakan, jika kasus harian Covid tidak mengalami kenaikan, maka kemungkinan pada akhir tahun 2022 nanti aturan PSBB-PPKM bisa dihentikan. Meski demikian, Jokowi juga menyampaikan bahwa untuk merealisasikan rencana tersebut, perlu menunggu kajian Menteri Kesehatan dan Ketua Komite Penanganan Covid-19.
Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 pun menanggapi pernyataan Jokowi mengenai rencana penghentian PPBB-PPKM pada akhir tahun 2022. Wiku menyampaikan bahwa ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh masyarakat jika ingin PPKM segera dihentikan.
Lantas, apa syarat PPKM dihentikan? Berikut ini ulasannya.
1. Menjaga Kesehatan Secara Mandiri
Syarat agar PPKM bisa segera dihentikan yaitu masyarakat harus tetap disiplin dalam menjaga kesehatan diri sendiri secara mandiri. Pasalnya, dampak dari diberlakukannya kebijakan PPKM sangat besar atas penanganan Covid-19 sampai akhirnya bisa terkendali.
Baca Juga: Gibran Tanggapi Sinis Rencana Presiden Jokowi Cabut PPKM: Kenapa Tidak dari Dulu?
2. Menjaga Protokol Kesehatan
Syarat PPKM dihentikan lainnya yang perlu diperhatikan oleh masyarakat agar penghentian PPKM bisa segera terealisasikan yaitu dengan tetap mengedapankan protokol kesehatan (prokes) dan pengawasan.
3. Vaksinasi
Vaksinasi Covid-19 juga salah satu syarat umum yang perlu dipatuhi oleh masyarakat agar realisasi penghentian PPKM bisa segera terlaksana. Pasalnya, vaksinasi membantu meningkatkan kekebalan tubuh.
Bagi kelompok yang memiliki risiko tinggi, wajib untuk melalukan vaksinasi meski PPKM nantinya telah dihentikan. Selain itu, diharapkan vaksin booster juga akan tetap dilakukan bagi pelaku perjalanan meski PPKM dihentikan.
Demikian informasi mengenai apa syarat PPKM dihentikan yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca. Yuk tetap menerapkan protokol kesehatan meski nantinya PPKM dihentikan guna mencegah kembali merebaknya kasus Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta