Suara.com - Kabarnya PPKM akan segera dihentikan oleh Pemerintah RI di akhir tahun 2022. Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi secara langsung dalam event Indonesia Economic Outlook 2023 yang berlangsung pada 12 Desember 2022 di Hotel Ritz Carlton.
Namun pemerintah menyampaikan, agar PPKM bisa dihentikan ada beberapa syaratnya yang perlu diperhatikan pemerintah. Lantas, apa syarat PPKM dihentikan? Untuk selengkapnaya, mari simak penjelasannya berikut ini.
Diketahui, rencana tentang diberhentikannya PPKM ini ramai dibahas usai melihat situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik baik di Indonesia maupun di negara lainnya. Di Indonesia sendiri, kasus harian Covid-19 mengalami penurunan terus-menerus, bahkan jumlahnya sekitar 1.200 per Selasa (20/12/2022).
Kemarin, kasus harian kita berada di angka 1.200 dan mungkin nanti akhir tahun kita akan menyatakan berhenti PSBB-PPKM kita," tutur Jokowi.
Jokowi menyatakan, jika kasus harian Covid tidak mengalami kenaikan, maka kemungkinan pada akhir tahun 2022 nanti aturan PSBB-PPKM bisa dihentikan. Meski demikian, Jokowi juga menyampaikan bahwa untuk merealisasikan rencana tersebut, perlu menunggu kajian Menteri Kesehatan dan Ketua Komite Penanganan Covid-19.
Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 pun menanggapi pernyataan Jokowi mengenai rencana penghentian PPBB-PPKM pada akhir tahun 2022. Wiku menyampaikan bahwa ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh masyarakat jika ingin PPKM segera dihentikan.
Lantas, apa syarat PPKM dihentikan? Berikut ini ulasannya.
1. Menjaga Kesehatan Secara Mandiri
Syarat agar PPKM bisa segera dihentikan yaitu masyarakat harus tetap disiplin dalam menjaga kesehatan diri sendiri secara mandiri. Pasalnya, dampak dari diberlakukannya kebijakan PPKM sangat besar atas penanganan Covid-19 sampai akhirnya bisa terkendali.
Baca Juga: Gibran Tanggapi Sinis Rencana Presiden Jokowi Cabut PPKM: Kenapa Tidak dari Dulu?
2. Menjaga Protokol Kesehatan
Syarat PPKM dihentikan lainnya yang perlu diperhatikan oleh masyarakat agar penghentian PPKM bisa segera terealisasikan yaitu dengan tetap mengedapankan protokol kesehatan (prokes) dan pengawasan.
3. Vaksinasi
Vaksinasi Covid-19 juga salah satu syarat umum yang perlu dipatuhi oleh masyarakat agar realisasi penghentian PPKM bisa segera terlaksana. Pasalnya, vaksinasi membantu meningkatkan kekebalan tubuh.
Bagi kelompok yang memiliki risiko tinggi, wajib untuk melalukan vaksinasi meski PPKM nantinya telah dihentikan. Selain itu, diharapkan vaksin booster juga akan tetap dilakukan bagi pelaku perjalanan meski PPKM dihentikan.
Demikian informasi mengenai apa syarat PPKM dihentikan yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca. Yuk tetap menerapkan protokol kesehatan meski nantinya PPKM dihentikan guna mencegah kembali merebaknya kasus Covid-19.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!
-
Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat