/
Selasa, 27 Desember 2022 | 20:08 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Jabarnews.com)

PURWASUKA - Seorang pengajar di Kabupaten Cirebon ditangkap polisi karena tega mencabuli anak didiknya yang masih di bawah umur. Atas perbuatannya, pelaku berinisial SR (25) ini harus mendekam di hotel prodeo.

Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, pelaku berulang kali mencabuli korban yang masih di bawah umur. Demi melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban.

"Tersangka yang kami tangkap berinisial SR (25) merupakan seorang pengajar," ujarnya, Selasa (27/12/2022).

Perbuatan bejat pelaku dilakukannya sejak bulan Oktober hingga Desember 2022. Dalam rentang waktu tersebut, pelaku tega mencabuli anak didiknya berjumlah tiga orang.

Namun, sambung Anton, pihaknya baru menerima satu laporan dari salah seorang korban setelah dilakukan pencabulan sebanyak tiga kali, dengan disertai ancaman.

Menurutnya, modus yang gunakan pelaku yaitu dengan cara mengajak korban untuk membeli jajan di salah satu tempat, kemudian pelaku membawa korbannya ke tempat lain dan selanjutnya menonton video asusila sesama jenis.

"Setelah itu pelaku langsung mengancam korban dan melakukan pencabulan, perbuatannya dilakukan sebanyak tiga kali. Sementara untuk korbannya dari pengakuan pelaku ada tiga orang, tapi kami masih terus melakukan pendalaman," katanya melansir Antara.

Anton menambahkan tersangka pencabulan itu diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara untuk korban kata Anton, mengalami trauma psikologis setelah mendapatkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengajarnya. 

Baca Juga: Momen Keganasan Pemain Vietnam dan Keputusan Kontroversial Wasit yang Picu Kemarahan Netizen Malaysia

Sehingga pihaknya bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPID) Kabupaten Cirebon melakukan pendampingan dan memberikan trauma healing.

"Kondisi korban mengalami trauma psikologis, dan kami melakukan pendampingan untuk memberikan pengobatan," pungkas Anton.

Load More