PURWASUKA - Sejumlah titik jalan di Kabupaten Karawang ditutup pada malam pergantian Tahun Baru 2023. Adapun titik jalan yang ditutup berada di sekitar perkotaan yang menjadi akses menuju lokasi keramaian.
Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, penutupan jalan ini dilakukan melihat situasi dan kondisi nanti di lapangan.
"Penutupan jika dibutuhkan, situasional. Untuk waktunya tidak ditentukan," ucapnya melansir dari Antara, Jumat (30/12/2022).
Dia menyampaikan penutupan secara situasional diberlakukan dengan melihat kondisi keramaian dan arus kendaraan di sekitar perkotaan.
Untuk penutupan situasional, pihaknya menyiapkan rambu-rambu, termasuk water barrier di titik Jalan Tuparev dan jalan di kawasan Galuh Mas.
Dua titik jalan tersebut, berpotensi padat pada saat malam tahun baru. Jadi, kemungkinan akan ditutup jika terjadi kepadatan arus lalu lintas.
Habibi menyampaikan pihaknya menyiapkan sejumlah personel di dua titik itu. Sehingga, jika di lokasi akses masuk kawasan tersebut padat, langsung bisa dilakukan penutupan.
"Antisipasi nanti di bundaran Mercure atau Galuh Mas dan Jalan Tuparev kita akan tutup, melakukan pengalihan arus jika padat," katanya.
Untuk penutupan situasional dilakukan di akses Jalan Tuparev dekat bundaran Mega Mall. Kemudian, kawasan Galuh Mas akan ditutup dari arah Perumnas, Peruri, dan RSUD Karawang.
Baca Juga: Nahas! Sedang Bersihkan Toren Air, Warga Karawang Ditemukan Tewas, Penyebabnya Diduga Karena Ini
Sementara itu, Pemkab Karawang mempersilakan masyarakat merayakan pesta malam tahun baru. Namun, dalam perayaannya tidak diperkenankan menggunakan petasan dan kembang api.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyampaikan pihaknya sudah menyampaikan surat edaran terkait larangan penggunaan petasan dan kembang api pada perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Ketentuan itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi teknis lintas sektoral terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru," kata bupati.
Dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 443/8245/Disparbud, kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperkenankan menggunakan kembang api dan petasan dalam bentuk apapun.
Surat edaran tersebut telah disebar ke seluruh pelaku usaha pariwisata di wilayah Karawang.
Sedangkan titik-titik yang menjadi perhatian pada perayaan malam tahun baru, di antaranya Lapangan Karangpawitan, Bundaran Mega M, kawasan Galuh Mas, Cikampek, dan sejumlah titik lainnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
CEK FAKTA: Prabowo Ingin Jadikan Purbaya Presiden Tahun Depan, Benarkah?
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Waspada Virus Nipah! Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat
-
Sinopsis Iron Lung, Film Beranggaran Rendah yang Raih Kesuksesan Besar di Box Office
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Hadirkan Gubernur Khofifah
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru
-
Tetap Sehat dan Stylish, 5 Pilihan Smartband Under Rp500 Ribu Cocok untuk Anak Muda Gaul!
-
3 Tips Memilih Lipstik Awet Muda di Usia 40-an, Bikin Bibir Makin Segar!
-
Ahmad Luthfi Tegaskan Penanganan Bencana Tegal: Bukan Sekadar Bantuan, Tapi Sampai Relokasi Total!
-
Boneka Bernyawa di Jendela Kamar 147