PURWASUKA - Sejumlah titik jalan di Kabupaten Karawang ditutup pada malam pergantian Tahun Baru 2023. Adapun titik jalan yang ditutup berada di sekitar perkotaan yang menjadi akses menuju lokasi keramaian.
Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, penutupan jalan ini dilakukan melihat situasi dan kondisi nanti di lapangan.
"Penutupan jika dibutuhkan, situasional. Untuk waktunya tidak ditentukan," ucapnya melansir dari Antara, Jumat (30/12/2022).
Dia menyampaikan penutupan secara situasional diberlakukan dengan melihat kondisi keramaian dan arus kendaraan di sekitar perkotaan.
Untuk penutupan situasional, pihaknya menyiapkan rambu-rambu, termasuk water barrier di titik Jalan Tuparev dan jalan di kawasan Galuh Mas.
Dua titik jalan tersebut, berpotensi padat pada saat malam tahun baru. Jadi, kemungkinan akan ditutup jika terjadi kepadatan arus lalu lintas.
Habibi menyampaikan pihaknya menyiapkan sejumlah personel di dua titik itu. Sehingga, jika di lokasi akses masuk kawasan tersebut padat, langsung bisa dilakukan penutupan.
"Antisipasi nanti di bundaran Mercure atau Galuh Mas dan Jalan Tuparev kita akan tutup, melakukan pengalihan arus jika padat," katanya.
Untuk penutupan situasional dilakukan di akses Jalan Tuparev dekat bundaran Mega Mall. Kemudian, kawasan Galuh Mas akan ditutup dari arah Perumnas, Peruri, dan RSUD Karawang.
Baca Juga: Nahas! Sedang Bersihkan Toren Air, Warga Karawang Ditemukan Tewas, Penyebabnya Diduga Karena Ini
Sementara itu, Pemkab Karawang mempersilakan masyarakat merayakan pesta malam tahun baru. Namun, dalam perayaannya tidak diperkenankan menggunakan petasan dan kembang api.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyampaikan pihaknya sudah menyampaikan surat edaran terkait larangan penggunaan petasan dan kembang api pada perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Ketentuan itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi teknis lintas sektoral terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru," kata bupati.
Dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 443/8245/Disparbud, kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperkenankan menggunakan kembang api dan petasan dalam bentuk apapun.
Surat edaran tersebut telah disebar ke seluruh pelaku usaha pariwisata di wilayah Karawang.
Sedangkan titik-titik yang menjadi perhatian pada perayaan malam tahun baru, di antaranya Lapangan Karangpawitan, Bundaran Mega M, kawasan Galuh Mas, Cikampek, dan sejumlah titik lainnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Cara agar Sunscreen Tidak Luntur Saat Berkeringat? Ini 3 Pilihan yang Sweatproof Lengkap Ulasannya
-
Grammy Awards Tambah Kategori Best Asian Pop Music Performance Mulai 2027
-
Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan
-
Mengapa Pengetahuan Masyarakat Adat Penting untuk Mengatasi Krisis Iklim?
-
4 Posisi Cermin di Rumah yang Bisa Datangkan Keberuntungan Menurut Feng Shui
-
Ulasan Novel Halte Alam Baka, Pertemuan di Batas Dua Dunia yang Mengharukan
-
Turki Tersingkir di Piala Dunia 2026, Arda Guler: Sedih dan Malu
-
MAPPA Umumkan Tiga Adaptasi Anime Baru, dari Komedi Gelap hingga Romansa
-
Tips Agar Bedak Tahan Lama Tanpa Pakai Foundation, Ini Rahasia dari Makeup Artist
-
Generasi Muda Dinilai Punya Peran Strategis Dorong Kebijakan Udara Bersih: Bagaimana Caranya?