/
Sabtu, 31 Desember 2022 | 11:08 WIB
Ilustrasi Perayaan Tahun Baru 2023 (Pexels)

PURWASUKA - Sejumlah titik jalan di Kabupaten Karawang ditutup pada malam pergantian Tahun Baru 2023. Adapun titik jalan yang ditutup berada di sekitar perkotaan yang menjadi akses menuju lokasi keramaian.

Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, penutupan jalan ini dilakukan melihat situasi dan kondisi nanti di lapangan.

"Penutupan jika dibutuhkan, situasional. Untuk waktunya tidak ditentukan," ucapnya melansir dari Antara, Jumat (30/12/2022).

Dia menyampaikan penutupan secara situasional diberlakukan dengan melihat kondisi keramaian dan arus kendaraan di sekitar perkotaan.

Untuk penutupan situasional, pihaknya menyiapkan rambu-rambu, termasuk water barrier di titik Jalan Tuparev dan jalan di kawasan Galuh Mas.

Dua titik jalan tersebut, berpotensi padat pada saat malam tahun baru. Jadi, kemungkinan akan ditutup jika terjadi kepadatan arus lalu lintas.

Habibi menyampaikan pihaknya menyiapkan sejumlah personel di dua titik itu. Sehingga, jika di lokasi akses masuk kawasan tersebut padat, langsung bisa dilakukan penutupan.

"Antisipasi nanti di bundaran Mercure atau Galuh Mas dan Jalan Tuparev kita akan tutup, melakukan pengalihan arus jika padat," katanya.

Untuk penutupan situasional dilakukan di akses Jalan Tuparev dekat bundaran Mega Mall. Kemudian, kawasan Galuh Mas akan ditutup dari arah Perumnas, Peruri, dan RSUD Karawang.

Baca Juga: Nahas! Sedang Bersihkan Toren Air, Warga Karawang Ditemukan Tewas, Penyebabnya Diduga Karena Ini

Sementara itu, Pemkab Karawang mempersilakan masyarakat merayakan pesta malam tahun baru. Namun, dalam perayaannya tidak diperkenankan menggunakan petasan dan kembang api.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyampaikan pihaknya sudah menyampaikan surat edaran terkait larangan penggunaan petasan dan kembang api pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Ketentuan itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi teknis lintas sektoral terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru," kata bupati.

Dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 443/8245/Disparbud, kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperkenankan menggunakan kembang api dan petasan dalam bentuk apapun.

Surat edaran tersebut telah disebar ke seluruh pelaku usaha pariwisata di wilayah Karawang.

Sedangkan titik-titik yang menjadi perhatian pada perayaan malam tahun baru, di antaranya Lapangan Karangpawitan, Bundaran Mega M, kawasan Galuh Mas, Cikampek, dan sejumlah titik lainnya.

Load More