/
Minggu, 08 Januari 2023 | 08:41 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor. (Istimewa)

PURWASUKA - Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian bermotor di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Ketiga pelaku yakni MH, AH, dan CA yang ditangkap unit Reskrim Polsek Cilamaya. Atas perbuataanya, ketiga pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

Kapolsek Cilamaya AKP Abdul Khodir mengatakan, awal mula penangkapan komplotan ini saat anggotanya membekuk pelaku MH.

“Kita amankan pelaku MH, yang langsung kita interogasi dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat New warna hitam yang diparkir di samping rumah korban di Dusun Krajan Barat, Rt 005/002 Desa Pasirukem, Kecamatan Cilamaya kulon,” katanya.

Kepada polisi, pelaku ini mengaku bahwa aksinya ini dilakukan bersama rekannya yang lain yakni AH. Motor hasil aksi pencurian itu dijual ke pelaku CA.

“Unit Reskrim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku penadah kendaraan hasil kejahatan berinisial CA,” katanya.

Adapun target para pelaku yakni motor yang diparkir di pinggir jalan. Ketika beraksi, para pelaku menggunakan kunci leter T.

“Mereka lakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T,” kata Abdul.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Masyarakat diimbau agar lebih waspada dalam memarkir kendaraannya.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Dikenal Jago Handle Banyak Tugas Sekaligus, Multitasker Sejati!

“Laporkan apabila menemukan hal yang mencurigakan dan mengarah pada tindak kriminal maupun gangguan keamanan lainnya, melalui Lapor Pak Kapolres ataupun langsung ke Polsek terdekat,” pungkasnya mengutip dari Tvberita.co.id.

Load More