/
Kamis, 12 Januari 2023 | 08:11 WIB
Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis. (BPJPH Kemenag)

PURWASUKA - Sedikitnya sampai 500 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Purwakarta yang ditargetkan Kementerian Agama (Kemenag) setempat bisa mendapatkan sertifikat halal.

Kasi Bimas Kemenag Purwakarta, H. Chairil Arief mengatakan, proses pengurusana sertifikasi halal untuk pelaku UMKM tidak dipungut biaya alias gratis.

Dia mengatakan, para pelaku UMKM ini didorong agar segera mengurus sertifikasi halalnya melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Hingga saat ini, pelaku UMKM di wilayahnya yang sudah memiliki sertifikat halal bagi produknya baru 22 saja. Sedangkan yang datang untuk mendaftar sudah sebanyak 111 pelaku UMKM.

“Di Kabupaten Purwakarta sampai hari ini ada sekitar 22 UMKM yang telah mendapatkan sertifikat halal untuk produk makanan kecuali daging,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id pada Kamis (12/1/2023).

“Sudah mendaftar sekitar 111 pelaku UMKM, dan kami menargetkan sekitar 500 pelaku UMKM yang ada di wilayah Purwakarta, walaupun pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis sudah ditutup,” kata Chairil.

Chairil mengajak seluruh pelaku usaha segera mendaftarkan produknya agar berlabel halal. Caranya dengan mengakses ptsp.halal.go.id, dan mengikuti petunjuk pendaftarannya.

Pasalnya, jika sampai tahun 2024 pelaku UMKM tak memiliki label halal maka bisa disanksi.

“Untuk UMKM yang belum mendapatkan sertifikat halal gratis, tetapi untuk memperpanjang ada dikenakan biaya administrasi, untuk hal ini pelaku UMKM bisa melihat syarat dan administrasi di BPJPH,” ucap Chairil.

Baca Juga: Ulasan Film Avatar: The Way of Water, Air yang Menghubungkan Kehidupan

Load More