PURWAKARTA - Bejat, seorang ayah berinisial IS (43) warga Kabupaten Purwakarta tega cabuli anak tirinya, berinisial K (14), lebih dari sepuluh kali di rumah mereka.
Sementara ibu korban sedang beraktivitas di luar rumah. Tergiur kemolekan tubuh anak tirinya, IS yang berprofesi sebagai Satpam itu berupaya melancarkan aksi saat ada kesempatan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban curhat kepada teman sekolahnya.
"Saat itu, Korban yang statusnya pelajar SMP ada pelajaran saling curhat di sekolah pada temannya itu, korban sempat menangis histeris mengingat perbuatan bejat ayah tirinya. Aksi bejat pelaku melecehkan korban dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023," jelas Edwar, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, pada Jumat, 20 Januari 2023 dinukil dari jabarnews.com.
Kemudian, sambung dia, teman korban yang melihat korban histeris, melaporkan cerita ini kepada guru bidang kesiswaan.
"Singkat cerita, guru ini pun kemudian mendatangi korban hingga akhirnya terungkap perilaku bejat pelaku yang merupakan ayah tiri korban. Guru ini kemudian memanggil ibu kandung korban. Setelah mengetahui perbuatan bejat, ibu kandung korban lalu melaporkan IS ke pihak kepolisian," Ujarnya.
Usai menerima laporan tersebut, lanjut Edwar, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta akhirnya menangkap pelaku.
"Kepada penyidik IS mengaku sudah melecehkan korban lebih dari 10 kali. Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengiming-ngimingi uang kepada korban serta mengancamnya.bJika mau menuruti keinginan bapak tirinya korban akan dikasih uang jajan lebih. Tetapi, jika tak menuruti dia tidak akan diberi uang jajan," Jelas Edwar.
Kapolres menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa pakaian korban.
"Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.
Baca Juga: '2023 Tahun yang Gelap' Kepala BIN Minta Pemimpin Daerah Berhati-hati
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edwar, pelaku bakal dijerat dengan pasal ayat(2) undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," Tegas AKBP Edwar Zulkarnain.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
HP Murah Infinix Hot 70 Siap ke Indonesia: Usung Memori Lega 256 GB, Bodi Unik
-
Pemkab Kediri Usulkan Bangun 2 TPST, Mas Dhito Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Sampah dari Hulu
-
Tak Ada Arahan Langsung dari Abdul Wahid, Nama SF Hariyanto Kembali Disebut
-
Asisten Bojan Hodak Takut Persib Kalah di Laga Pamungkas dan Gagal Juara
-
Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW
-
Promo di BRI Consumer Expo 2026: KPR Bunga 1,75% hingga Cashback Liburan Mewah!
-
Nomor HP Akan Terintegrasi dengan Akun Media Sosial, Ini Respons XLSmart
-
Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan
-
Harga Setara HP Flagship, Kacamata Gaming ROG Xreal R1 Tawarkan Layar Virtual 171 Inci
-
Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara