PURWASUKA - Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang terjadi di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono. Dia mengatakan, pelaku berinisial R (43) ini mencabuli anak kandungnya selama tujuh tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” katanya, Kamis (2/2/2023).
Wirdhanto mengatakan, pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban lebih dari 75 kali. Akibatnya, korban harus melahirkan bayi dari perilaku bejat pelaku.
Korban pertama kali dicabuli oleh ayah kandungnya saat berumur 14 tahun atau sejak tahun 2016. Saat menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku selalu mengancam korban dengan kata-kata.
“Jangan bilang siapa-siapa, kalau misalkan bilang bapak bakal pukul bahkan bisa bunuh mamah,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.
Ibu kandung korban dan tersangka sempat pindah ke daerah Cilincing, Jakarta utara. Sedangkan korban masih tetap tinggal di sebuah rumah kontrakan di Batujaya.
Meski sudah tinggal di Jakarta, pelaku sering pulang ke Batujaya dengan alasan mau menengok korban. Padahal niat pelaku adalah untuk memperkosa korban kembali.
Baca Juga: Tersangka Serial Killer Aki Wowon Dulunya Pedagang Pindang Ikan, Mulai Praktik Penipuan Sejak 2016
Di tahun 2017 saat ibu korban hamil, pelaku malah semakin menjadi-jadi. Setiap ingin melampiaskan hasrat, pelaku kerap melayangkan ancaman yang sama kepada korban.
Karena terus menerus disetubuhi oleh tersangka, korban di awal tahun 2022 akhirnya berbadan dua atau hamil.
“Melihat perut korban semakin lama semakin besar, kemudian oleh pelaku korban dikontrakkan di luar Batujaya hingga akhirnya melahirkan anak laki-laki pada bulan September 2022 di RSUD Karawang,” pungkas Wirdhanto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Sampah Menggunung Halangi Jalan ke SDN Kedaung Kali Angke, Pramono Singgung Pola Serupa Kramat Jati
-
Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol, Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung untuk Diperiksa
-
Beralih ke Mobil Listrik? Ini Panduan Cara Merawatnya agar Tetap Optimal dan Awet
-
Tramadol Masih Mudah Dibeli, Pembatasan Resep Dokter Mendesak, Jalur Ilegal Harus Distop
-
Singapura Siapkan Cara Khusus Matikan Mitchell Baker, John Herdman Harus Putar Otak
-
Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara
-
Manga The Prince of Tennis Tamat, Bab ke-477 Tutup Perjalanan 27 Tahun
-
WhatsApp Rilis Fitur '@semua' dan Polling Pintar, Solusi Akhir Drama Chat Grup yang Berisik!
-
Begini Arah Bisnis PT Pos Setelah Terbukti Poles Laporan Keuangan
-
Keluarga Widi Menanti Nyali Oknum Polisi Beji Penjemput Maut untuk Meminta Maaf Langsung