/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 23:02 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor. (Istimewa)

PURWASUKA - Selama operasi Jaran Lodaya 2023, Polres Karawang menangkap belasan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa motor hasil kejahatan para pelaku yang beraksi di sejumlah wilayah di Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, bagi warga Karawang yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Polres Karawang.

“Masyarakat yang kehilangan agar mengecek motornya di Polres Karawang,” ucapnya, Jumat, 24 Februari 2023.

Namun demikian, bila ingin mengecek motor hasil sitaan tersebut, warga wajib membawa surat tanda bukti kepemilikan.

“Kalau ada bukti kepemilikannya akan kita kembalikan. Gratis tanpa biaya sepeser pun,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.

Sebelumnya, sebanyak 17 pelaku kejahatan jalanan diringkus Polres Karawang dari Januari hingga Februari 2023. Para pelaku rerata diancam hukuman penjara tujuh tahun.

“Dari 17 tersangka yang kita amankan, 13 pelaku curanmor, 2 curat dan 2 curas,” katanya.

Mereka ditangkap telah melakukan kejahatannya di 32 titik di Kabupaten Karawang. Untuk pelaku Curanmor, para pelaku beraksi pada tengah malam hingga subuh.

Baca Juga: Fighting Spirit, Kunci Kemenangan Persib Bandung atas Arema FC

Saat beraksi mereka selalu menggunakan kunci letter T untuk menggasak kendaraan para korbannya.

“Tapi ada 1 lagi modus yaitu berpura-pura menolong, kemudian ketika korbannya lengah dalam posisi kendaraan menyala langsung diambil,” katanya.

Load More