PURWASUKA - Rencana pemekaran Kabupaten Subang Utara disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Subang. Kedua pihak ini setuju pada Rapat Paripurna DPRD pada 1 Maret 2023.
Pemekaran Kabupaten Subang Utara ini disetujui dalam penandatanganan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Subang dengan Bupati Subang tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Subang Utara
Bupati Subang H Ruhimat menerangkan, berdasarkan kajian bahwa pemekaran Kabupaten Subang Utara ini berdasarkan aspirasi dari masyarakat pada tahun 2012.
Masyarakat menginginkan adanya pemekaran wilayah berdasarkan kajian dari tim peneliti dari Universitas Padjadjaran Bandung pada tahun 2020.
Disebutkannya, Kabupaten Subang sudah terbilang masuk dalam kategori mampu. Sehingga dapat direkomendasikan untuk melakukan pemekaran daerah.
Setelah ajuan pembahasan dari pemerintah daerah kepada DPRD Kabupaten Subang dan juga rapat-rapat pembahasan mengenai pemekaran daerah ini, puncaknya pada 5 Agustus 2022 telah diadakan musyawarah yang telah melahirkan berita acara diantaranya mengenai dukungan DPRD Kabupaten Subang, kesepakatan nama daerah otonomi baru, penunjukkan ibukota calon daerah otonomi baru, dan juga batas antara daerah induk dengan daerah calon otonomi baru.
"Dalam upaya penataan wilayah pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan publik. Penataan wilayah idealnya dilakukan seiring dengan perkembangan suatu daerah agar pertumbuhan dan kemajuan tidak terpusat di satu tempat saja. Implementasi penataan wilayah tersebut salah satunya berupa pemekaran daerah," ucapnya melansir dari Tintahijau.com.
Dia menyatakan ingin merubah paradigma bahwa pemekaran daerah merupakan indikasi pemerintahan yang gagal karena tidak mampu mempertahankan kesatuan dan persatuan daerahnya. Hal tersebut perlu dirubah karena melihat tujuan dari pemekaran daerah yaitu pemerataan pertumbuhan dan kemajuan, maka dampak positif bagi masyarakat juga akan lebih besar.
Jumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat dinilai masih timpang jika dibandingkan dengan provinsi di sekitarnya. Hal tersebut menimbulkan ketidakadilan finansial bagi provinsi Jawa Barat yang memiliki jumlah penduduk lebih banyak namun tak sebanding dengan jumlah dana alokasi umum yang diterima lebih sedikit.
Oleh karena itu Gubernur Jawa Barat sangat mendukung program pemekaran daerah baik kabupaten maupun kota yang ada di Jawa Barat.
Ruhimat juga memaparkan persyaratan administratif yang harus dipenuhi daerah yang diatur dalam pasal 37 UU 23 tahun 2014 meliputi musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota, persetujuan bersama DPRD Kabupaten/kota induk dengan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten/kota induk, dan persetujuan bersama DPRD Provinsi dengan Gubernur dari daerah Provinsi yang mencakupi daerah persiapan Kabupaten/kota yang akan dibentuk.
Lebih jauh dia menyebutkan di Jawa Barat ada 8 usulan pemekaran kabupaten/kota lainnya yaitu Bogor Barat, Bogor Timur, Sukabumi Utara, Garut Selatan, Garut Utara, Indramayu Barat, Cianjur Selatan, dan Tasikmalaya Selatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Apa Tema Hari Pramuka 2026? Ini Makna dan Filosofi Logo Resminya
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Purbaya Mau Tarik Uang Investor Global dari Dubai ke Indonesia lewat PFII
-
Kekeringan Melanda Boyolali, Warga Rela Cari Air di Dasar Sungai
-
Fenomena 'Makan Tabungan', Potret Rapuhnya Ketahanan Kelas Menengah
-
Siapa Lawan Timnas Indonesia Jika Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026? Ini Skenarionya
-
6 Sepeda Thrill Paling Murah Terbaik untuk Jalan Perkotaan hingga Jalur Pegunungan
-
Menakar Skenario Gila: Bisakah WNI Tiru Warga Maroko yang Kabur Lewat Laut?
-
Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur, Wacana Jual Saham Piala Dunia Picu Kontroversi
-
Pemberantasan Tramadol Ilegal, Dedi Mulyadi Minta Aparat dan Warga Bergerak Bersama