- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menarik dana investor global dari Dubai ke Indonesia melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia pada Kamis, 6 Agustus 2026.
- Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 21 Juli 2026.
- Masuknya dana investor global ke dalam negeri bertujuan memperbesar anggaran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional agar mencapai target yang direncanakan.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku ingin menarik uang para investor global yang menanamkan investasi di Dubai, Uni Emirat Arab, ke Indonesia.
Menkeu Purbaya mengutip data dari World Economic Forum (WEF) Chief Economists, yang mana kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara tidak masuk pilihan responden untuk menanamkan investasi. Menurutnya, ini menandakan kalau risiko geopolitik yang tinggi menekan persepsi daya tarik bisnis di kawasan tersebut.
"Jadi, kami mencoba memanfaatkan, untuk mengoptimalkan dampak yang terjadi di Timur Tengah terhadap negara kami. Ketika perang berkecamuk di sana, status Dubai sebagai tempat investasi yang aman telah terguncang cukup signifikan," katanya dalam acara GIIAS 2026 di ICE BSD, Tangerang, dikutip Kamis (6/8/2026).
Purbaya mengungkapkan kalau Indonesia ingin memanfaatkan peluang tersebut dengan memindahkan uang investor dari Dubai ke dalam negeri lewat Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
"Itu didesain untuk memanfaatkan ruang tersebut, karena semua orang di pasar global mengatakan bahwa mereka memerlukan tempat alternatif untuk menaruh uang mereka. Jadi kita mencobanya. Jadi itu bukan dibuat asal-asalan," lanjutnya.
Apabila dana investor global masuk ke RI lewat PFII, Purbaya menilai Pemerintah bisa memiliki uang lebih banyak. Dengan demikian anggaran tersebut bisa dipakai untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sekadar informasi, Pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 hari ini, Selasa (21/7/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan, Indonesia membutuhkan sebuah lompatan strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengokohkan posisi sebagai emerging economic powerhouse di kancah global.
"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global," katanya, Selasa (21/7/2026).
Menkeu Purbaya menilai, keberadaan PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada. Melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi.
Selama proses pembahasan panjang hingga rapat kerja pembicaraan tingkat satu, Pemerintah dan DPR telah berdiskusi secara konstruktif untuk memastikan bahwa RUU PFII ini tidak hanya menarik bagi sektor global, tetapi juga memastikan keberpihakan pada kepentingan nasional.
Bendahara Negara memaparkan, keberadaan UU PFII ini bertumbuh pada tiga pilar utama. Pilar pertama adalah akses modal dan investasi.
"PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional. Sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih cepat menuju 8 persen seperti yang direncanakan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto," papar dia.